KLATEN SELATAN – Hingga 6 Januari 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025 kepada publik maupun warga desa. Kondisi ini dinilai terlambat enam hari dari pergantian tahun anggaran 2026 dan menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah desa wajib menyusun dan menyampaikan LPJ APBDes sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun. Keterlambatan penyampaian laporan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta mengumumkannya kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan informasi desa, website desa, maupun forum publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan desa. Artinya, keterbukaan informasi keuangan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya publikasi resmi LPJ APBDes 2025, baik melalui papan pengumuman desa, media sosial resmi desa, maupun forum musyawarah desa. Situasi ini memicu keprihatinan sejumlah pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
BPD menegaskan bahwa perannya bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan desa, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada masyarakat. “BPD akan terus bertanya dan mengingatkan, karena transparansi adalah ruh pemerintahan desa. LPJ APBDes adalah hak warga,” tegas salah satu anggota BPD.
Menurut BPD, keterlambatan penyampaian LPJ berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat, terlebih di era keterbukaan informasi. Ketika ruang publik tidak diisi oleh informasi resmi, maka spekulasi dan ketidakpercayaan dapat tumbuh.
Pemdes Sumberejo diharapkan segera mengambil langkah cepat dengan menyelesaikan dan mempublikasikan LPJ APBDes 2025 secara terbuka, disertai penjelasan yang mudah dipahami warga. Transparansi bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik.
BPD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional dan berimbang, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan warga.
