Gebrakan BPD Sumberejo: Agus Marwanto Pimpin Penyelamatan Aset Desa, PADes Ruko Melejit Jutaan Rupiah

9

SUMBEREJO – Upaya penguatan tata kelola aset desa di Desa Sumberejo memasuki babak baru yang lebih transparan dan menguntungkan bagi kas desa. Di bawah komando Agus Marwanto, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo, lembaga pengawas desa ini melakukan langkah berani dengan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap pengelolaan seluruh aset desa atau bondo deso.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa seluruh kekayaan desa, mulai dari bangunan ruko hingga lahan usaha, memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa tanpa melalui perantara atau makelar.




Melawan Praktik Makelar dan Optimalisasi Nilai Aset

Selama bertahun-tahun, pengelolaan ruko yang berada di area belakang kantor desa dinilai belum optimal. Berdasarkan data yang dihimpun, sebelumnya ruko-ruko tersebut hanya menyumbangkan pemasukan sekitar Rp500.000,00 per unit/periode. Nilai ini dianggap sangat jauh dari harga pasar dan tidak sebanding dengan potensi strategis lokasi aset tersebut.

Agus Marwanto kemudian menginisiasi gagasan untuk melakukan penataan ulang kontrak dan sistem pembayaran. Melalui ide dan regulasi yang ketat, saat ini nilai sewa ruko tersebut berhasil ditingkatkan hingga mencapai jutaan rupiah.

"Tugas kami di BPD adalah menjalankan fungsi pengawasan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Kami ingin memastikan aset desa benar-benar kembali ke desa. Dulu hanya ratusan ribu, sekarang alhamdulillah sudah masuk jutaan rupiah dan yang paling penting, uang tersebut langsung masuk ke rekening desa, bukan lewat makelar lagi," tegas Agus Marwanto saat ditemui di sela peninjauan aset ruko.

Menjalankan Tupoksi Sesuai Regulasi

Aksi penyelamatan aset ini didasarkan pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta UU Desa No. 6 Tahun 2014, di mana BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja kepala desa dalam mengelola kekayaan milik desa.

Penyelamatan aset ini meliputi:

 * Aset Ruko: Penyesuaian tarif sewa sesuai nilai kewajaran.

 * Tempat Usaha Lain: Penataan izin dan kontribusi bagi hasil yang lebih adil.

 * Bondo Deso: Inventarisasi ulang lahan-lahan milik desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Penyisiran aset ini tidak hanya fokus pada kenaikan angka, tetapi juga pada sistem birokrasi yang bersih. Dengan memangkas rantai makelar, para pelaku usaha kecil yang menyewa aset desa merasa lebih tenang karena mendapatkan kepastian hukum dan harga yang transparan langsung dari pemerintah desa.

Dampak Nyata bagi Pembangunan Desa

Melejitnya pendapatan dari sektor aset ini secara otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Sumberejo. Dana yang terkumpul dari hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan bagi program ketahanan pangan—seperti pembangunan kandang ayam komunal yang saat ini juga sedang berjalan.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelamatan aset adalah harga mati untuk kemandirian desa. Jika aset dikelola dengan benar sesuai regulasi, Sumberejo bisa menjadi desa yang mandiri tanpa hanya bergantung pada dana transfer dari pusat," tambah Agus.

Langkah berani Ketua BPD Sumberejo ini mendapat apresiasi dari warga. Mereka menilai, transparansi dalam pengelolaan bondo deso adalah kunci utama untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa dan memastikan setiap rupiah dari kekayaan desa kembali untuk kepentingan rakyat.

BERGERAK BERTINDAK BERSATU 

Ruko belakang balai desa sebelum direnovasi



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama