![]() |
SUMBEREJO – Masalah transparansi keuangan di Desa Sumberejo bak fenomena gunung es. Belum usai polemik tunggakan kios Rp70 juta di Dukuh Gudang, anggota BPD Latif Safruddin kini membongkar mandeknya tata kelola dana di LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) Sumber Makmur.
Anggaran Rapat yang Sia-sia
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung panas tersebut, Latif Safruddin mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap LKM Sumber Makmur. Kekecewaan ini memuncak karena anggaran untuk Rapat Warga Tahunan (RWT) telah dialokasikan oleh desa sebanyak dua kali, namun tidak pernah dilaksanakan.
Sekretaris Desa Sumberejo, Sabantri, membenarkan kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak desa sudah menjalankan kewajibannya dengan menganggarkan dana kegiatan, namun realisasi di lapangan nol besar.
Desakan Reorganisasi dan Penyelamatan Aset
Latif Safruddin, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Fasilitator PNPM Perkotaan, memahami betul risiko hilangnya aset jika lembaga tidak segera dibenahi. Ia menekankan bahwa sejak program PNPM secara nasional tidak dilanjutkan di era pasca-Presiden SBY, banyak dana di tingkat UPK (Unit Pengelola Keuangan) yang menjadi "tak bertuan" atau tidak terawasi.
> "Saya paham betul alurnya karena saya pelaku program ini. Dana yang dikelola UPK LKM Sumber Makmur itu mencapai ratusan juta rupiah. Jika tidak segera ada reorganisasi pengurus, uang rakyat ini terancam hilang atau tidak jelas peruntukannya," tegas Latif.
>
Regulasi Pasca-PNPM: Dasar Hukum Penyelamatan Dana
Ketidakjelasan pengelolaan dana PNPM setelah program berakhir sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat agar aset tersebut tidak hilang. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 15 Tahun 2021, terdapat mandat jelas mengenai Transformasi Eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.
Meskipun PNPM Perkotaan memiliki karakteristik yang sedikit berbeda melalui LKM, semangat regulasi pemerintah saat ini adalah:
* Legalitas Aset: Mengalihkan pengelolaan dana bergulir menjadi bagian dari badan hukum yang sah (BUM Desa/BUM Desa Bersama).
* Transparansi: Kewajiban melaporkan posisi saldo kas dan piutang kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
* Pengawasan: Pemdes dan BPD memiliki wewenang penuh untuk mengaudit dan merestrukturisasi kepengurusan yang tidak aktif atau bermasalah.
Ancaman Kerugian Double
Warga kini dihadapkan pada dua kenyataan pahit:
* PAD Macet: Tunggakan kios Dukuh Gudang sebesar Rp70 juta.
* Dana Hibah Mengendap: Dana ratusan juta di LKM Sumber Makmur yang tidak terurus.
Jika kedua sumber dana ini bisa dikelola dengan benar, visi Latif Safruddin untuk membeli Ambulans Desa secara mandiri bukan hanya sekadar mimpi, melainkan kepastian yang sudah di depan mata.
Analisis Kritis
Sikap "bersikukuh" Latif Safruddin bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan upaya penyelamatan aset. Kegagalan melaksanakan RWT dua kali berturut-turut adalah indikator kuat adanya "lampu merah" dalam manajemen LKM Sumber Makmur. Pemdes Sumberejo tidak bisa lagi hanya sekadar menganggarkan, tapi harus berani melakukan intervensi organisatoris.
