Dana Ketahanan Pangan Desa: Antara Harapan Besar dan Ancaman Formalitas Anggaran

 

Latif Safruddin, Sekjen Forum BPD Klaten Selatan

Dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sejatinya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi minimal 20 persen dari dana desa, setiap desa memiliki peluang besar membangun kemandirian ekonomi melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, maupun pengolahan pangan lokal.

Namun di balik semangat besar tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jujur: apakah dana ketahanan pangan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi desa, atau hanya berhenti sebagai formalitas administrasi?

Di banyak desa, dana ketahanan pangan yang nilainya bisa mencapai lebih dari Rp230 juta dialihkan dalam bentuk penyertaan modal kepada BUMDes. Secara aturan, mekanisme ini sah dan dibenarkan. Tetapi persoalannya bukan berhenti pada sah atau tidak sah, melainkan pada manfaat nyata yang dihasilkan.

Sering kali laporan administrasi menunjukkan bahwa anggaran terserap sempurna: bibit dibeli, ternak diadakan, sarana produksi tersedia, dan kegiatan dilaksanakan. Semua terlihat rapi dalam dokumen. Namun ketika masyarakat melihat langsung di lapangan, hasilnya sering tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Tidak ada usaha produktif yang berkembang, tidak ada peningkatan pendapatan desa, bahkan tidak ada manfaat yang benar-benar dirasakan warga.

Di sinilah letak persoalan serius: keberhasilan administrasi sering dijadikan ukuran keberhasilan program, padahal keberhasilan sesungguhnya terletak pada hasil dan manfaat.

Dana ketahanan pangan bukan sekadar soal serapan anggaran, tetapi soal produktivitas, keberlanjutan usaha, dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa. Jika ratusan juta rupiah hanya menghasilkan laporan tanpa hasil nyata, maka sesungguhnya desa sedang mengalami kegagalan pengelolaan.

Dalam konteks ini, peran Badan Permusyawaratan Desa menjadi sangat penting. BPD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam musyawarah dan memberi tanda tangan persetujuan. BPD adalah representasi masyarakat desa yang memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat.

Ketika BPD hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, maka fungsi pengawasan menjadi lemah. Ketika pengawasan lemah, maka ruang pemborosan bahkan penyimpangan terbuka lebar. Maka kritik terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Masyarakat berhak mengetahui: usaha apa yang dijalankan, aset apa yang dibeli, berapa keuntungan yang diperoleh, dan bagaimana manfaatnya bagi warga. Tanpa keterbukaan, dana ketahanan pangan rawan berubah menjadi sekadar angka di atas kertas.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan di desa—pemerintah desa, BUMDes, dan BPD—menjadikan program ketahanan pangan sebagai gerakan ekonomi nyata, bukan proyek administratif. Dana desa harus melahirkan produktivitas, bukan sekadar laporan. Karena jika anggaran besar tidak melahirkan manfaat besar, maka yang terjadi hanyalah pemborosan yang dibungkus legalitas.

Ketahanan pangan desa hanya akan berhasil jika dikelola dengan integritas, diawasi dengan keberanian, dan dipertanggungjawabkan dengan kejujuran. Tanpa itu semua, anggaran ratusan juta rupiah hanya akan menjadi angka yang hilang dalam laporan, sementara masyarakat tetap menunggu hasil yang tak kunjung datang.

Masyarakat desa tidak membutuhkan laporan yang tampak sempurna. Masyarakat membutuhkan hasil nyata. Karena ukuran keberhasilan bukan pada habisnya anggaran, melainkan pada hadirnya manfaat bagi rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar