SENIN, 6 APRIL DPRD KLATEN SOSIALISASI PERDA BPD DIKLATEN SELATAN

Undangan yang disampaikan kepada ketua dan sekretarus BPD Se Kecamatan Klaten Selatan

KLATEN SELATAN — Menjelang berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2026, Forum BPD se-Kecamatan Klaten Selatan mulai melakukan langkah strategis guna memastikan proses peralihan berjalan lancar tanpa kendala.

Hal ini disampaikan Sekretaris Forum BPD Klaten Selatan menanggapi undangan resmi dari terkait kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Aula Kecamatan Klaten Selatan.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota BPD untuk memahami regulasi terbaru sekaligus mempersiapkan diri menghadapi masa transisi kepengurusan. “Kami melihat bahwa masa jabatan BPD yang akan berakhir di tahun 2026 harus disikapi dengan kesiapan matang. Desa perlu memahami langkah-langkah strategis agar proses pergantian tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kelembagaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus utama adalah terkait kaderisasi anggota BPD yang berkelanjutan. Tanpa persiapan yang baik, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemahaman maupun pengalaman dalam menjalankan fungsi legislasi desa.

Sebagai bentuk antisipasi, jajaran Forum BPD Klaten Selatan melalui kepengurusan harian menginisiasi program “kelas BPD baru”. Program ini dirancang sebagai wadah pembelajaran bersama bagi calon anggota maupun masyarakat yang berpotensi menjadi bagian dari BPD di masa mendatang.

“Kami ingin kesinambungan berjalan dengan baik. Kelas BPD ini nantinya menjadi sarana transfer pengetahuan, baik terkait tugas pokok, fungsi, hingga pemahaman regulasi. Dengan demikian, regenerasi tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar siap menjalankan amanah,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum BPD Klaten Selatan, , menegaskan pentingnya kehadiran seluruh perwakilan desa dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia meminta agar seluruh ketua dan sekretaris BPD dari masing-masing desa dapat hadir tepat waktu.

“Undangan ini sangat penting. Kami harapkan semua ketua maupun sekretaris BPD bisa hadir pada hari Senin besok. Sosialisasi dari DPRD ini akan menjadi bekal utama agar setiap BPD desa memahami isi Perda secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurut FX Sujoto, pemahaman yang seragam terhadap regulasi akan meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga berharap ke depan kegiatan sosialisasi serupa dapat menjangkau seluruh desa secara berkelanjutan.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini, masing-masing BPD desa bisa mengimplementasikan hasil sosialisasi dengan baik. Bahkan jika perlu, dilakukan sosialisasi lanjutan di tingkat desa agar seluruh unsur memahami peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari upaya dalam menyebarluaskan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai BPD.

Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan Forum BPD, diharapkan proses transisi kepengurusan BPD pada tahun 2026 dapat berjalan tertib, lancar, serta mampu melahirkan anggota-anggota baru yang kompeten dan berintegritas dalam membangun desa.


Posting Komentar

0 Komentar