![]() |
| RUKO NGANGKRUK DESA SUMBEREJO DIPEREMPATAN JALAN SOLO JOGJA BENDOGANTUNGAN |
KLATEN SELATAN – Pemerintah Desa Sumberejo terus berupaya meningkatkan nilai aset desa demi kesejahteraan jangka panjang. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui pemanfaatan tanah kas desa yang berlokasi di area Ngangkruk melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Berdasarkan Peraturan Desa Sumberejo Nomor 02 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 31 Januari 2018, tanah kas desa tersebut kini tengah dikerjasamakan untuk pembangunan kawasan niaga berupa Rumah Toko (Ruko) Desa.
Skema Kerja Sama yang Menguntungkan
Dalam surat perjanjian tersebut, disepakati bahwa pihak ketiga akan mengelola tanah kas desa tersebut selama 15 tahun. Masa sewa ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak dan akan berakhir pada 31 Januari 2033 mendatang.
Poin paling menarik dari kerja sama ini adalah sistem pengalihan aset di akhir masa kontrak. Selama masa sewa, pihak ketiga membangun sebanyak 8 unit ruko berlantai dua. Bangunan ini digunakan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang menghidupkan kawasan Sumberejo.
Menambah Kekayaan Aset Desa
Setelah masa kontrak 15 tahun berakhir, tepatnya pada Februari 2033, seluruh bangunan ruko beserta tanahnya akan secara resmi diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Sumberejo. Hal ini dipastikan akan mendongkrak jumlah aset milik desa secara signifikan.
"Langkah ini adalah investasi masa depan bagi Desa Sumberejo. Setelah tahun 2033, ruko-ruko tersebut sepenuhnya menjadi aset desa. Desa tidak hanya memiliki tanahnya, tapi juga bangunan permanen yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ungkap narasi yang berkembang dalam pengelolaan aset tersebut.
Dampak Ekonomi bagi Warga
Keberadaan 8 ruko lantai 2 ini tidak hanya menambah deretan aset desa di masa depan, tetapi saat ini juga telah menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Sumberejo dan sekitarnya. Dengan tata kelola administrasi yang tertib—seperti yang tengah digalakkan pemerintah desa—diharapkan seluruh aset desa dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa.
Dengan kembalinya aset tersebut di tahun 2033, Pemerintah Desa Sumberejo nantinya memiliki kewenangan penuh untuk mengelola ruko tersebut, baik untuk disewakan kembali sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun digunakan untuk pemberdayaan UMKM lokal.



