BPD Sumberejo Dorong Raperdes Aset Desa Segera Disahkan, Antisipasi Persoalan Hukum di Masa Mendatang


Rapat koordinasi BPD SUMBEREJO


SUMBEREJO— Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang aset desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset milik desa.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi internal BPD Sumberejo yang digelar pada Minggu malam. Dalam forum tersebut, Ketua BPD Sumberejo menegaskan pentingnya percepatan regulasi aset desa sebelum masa jabatan BPD berakhir.

Menurutnya, keberadaan payung hukum berupa Peraturan Desa sangat penting agar pengelolaan aset desa memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Sebelum masa jabatan BPD berakhir, Raperdes aset desa ini harus benar-benar kita dorong dan kita sahkan bersama pemerintah desa. Aset desa adalah hal yang sangat penting. Jika tidak segera dipayungi dengan aturan hukum, dikhawatirkan ke depan justru menimbulkan persoalan," ujarnya dalam rapat koordinasi tersebut.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi aset desa merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara BPD dan pemerintah desa untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Sekretaris BPD Sumberejo mengungkapkan bahwa gagasan penyusunan Raperdes aset desa sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2025. Draft regulasi bahkan telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa sebagai bahan pembahasan.

"Raperdes aset desa ini sudah kita gagas sejak tahun 2025 dan file draft-nya beberapa kali sudah saya sampaikan. Bahkan saya juga sudah mengirimkan file tersebut kepada sekretaris desa. Baru pada tahun 2026 ini ada penganggaran untuk pembahasan secara detail," jelasnya.

Menurutnya, momentum penganggaran pada tahun ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembahasan secara komprehensif agar ada kesamaan persepsi antara BPD dan pemerintah desa terkait mekanisme pengelolaan aset.

Dalam rapat itu juga dibahas soal pentingnya sistem penyimpanan dokumen aset desa yang aman. Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat hampir 80 sertifikat aset desa yang telah selesai dan disimpan di kantor pemerintah desa.

Sekretaris BPD menilai, dokumen penting tersebut perlu mendapat perlindungan penyimpanan yang lebih baik agar terhindar dari risiko kerusakan maupun kehilangan.

"Saya pernah mengusulkan agar sertifikat aset desa disimpan di tempat yang lebih aman, misalnya menggunakan brankas atau penyimpanan pihak ketiga yang terpercaya. Nanti pengaturannya bisa dimasukkan dalam perdes agar semuanya aman dan nyaman. Kalau penyimpanannya tidak baik, dikhawatirkan justru rusak dan menimbulkan masalah di kemudian hari," imbuhnya.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota BPD yang hadir. Mereka sepakat bahwa penyusunan regulasi aset desa tidak bisa ditunda lagi mengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap seluruh kekayaan desa.

Para anggota BPD menilai, langkah pengamanan aset desa harus menjadi komitmen bersama, terutama dari pihak pemerintah desa sebagai pengelola administrasi aset.

Dengan adanya Peraturan Desa tentang aset, diharapkan seluruh aset milik Desa Sumberejo dapat tercatat, terkelola, dan terlindungi secara hukum. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa demi menjaga kepentingan masyarakat.

Pembahasan Raperdes aset desa ini menjadi salah satu agenda prioritas BPD Sumberejo menjelang akhir masa jabatan mereka, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa yang tertib, aman, dan berkelanjutan.


Rapat koordinasi BPD Sumnerejo di kantor BPD saat pembahasan Raperdes Aset Desa Sumberejo kecamatan klaten selatan kabupaten klaten

Diskusi yang sangat hidup dan menarik terkait dengan pembahasan aset desa

Posting Komentar

0 Komentar