Dinamika Sosialisasi Perda BPD Klaten: Sorotan Honor, Syarat Usia, hingga Larangan Rangkap Jabatan

 

Latif Safruddin foto bersama kepala desa jetis

KLATEN – Suasana diskusi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Klaten berlangsung dinamis. Sejumlah peserta dari unsur BPD desa, termasuk dari Desa Sumberejo, aktif menyampaikan aspirasi dan kritik konstruktif terkait perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2025.

Salah satu sorotan utama disampaikan oleh Sekretaris BPD Sumberejo, Latif. Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan kejelasan terkait tujuh poin perubahan dalam Perda, khususnya menyangkut intensif atau honor bagi anggota BPD.

Menurut Latif, dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa besaran honor BPD berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum memiliki keseragaman maupun kejelasan.

“Kalau melihat aturan memang disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa di kabupaten lain bisa seragam? Bahkan ada yang memberikan bengkok atau tanah kas desa untuk dikelola BPD,” ujarnya dalam forum diskusi.

Ia menambahkan, ketimpangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan anggota BPD di Klaten terkait komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan lembaga desa tersebut.

Selain soal honor, Latif juga menyoroti syarat usia minimal dan pendidikan bagi calon anggota BPD. Dalam aturan disebutkan bahwa usia minimal adalah 20 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP.

“Fakta di lapangan sekarang ini sudah jarang. Banyak calon maupun anggota BPD yang justru sudah berpendidikan sarjana bahkan ada yang S2. Ini menunjukkan kualitas SDM sudah meningkat, sehingga aturan ini mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait larangan rangkap jabatan. Menurutnya, posisi sebagai anggota BPD seharusnya tidak dirangkap dengan jabatan lain seperti Ketua RT atau RW.

“Kalau sudah menjadi BPD, ya fokus sebagai BPD. Tidak perlu rangkap RT atau RW. Ini perlu dipertegas dalam Perda agar tidak terjadi tumpang tindih peran di desa,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, salah satu anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa ketentuan terkait usia dan pendidikan sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi.

“Untuk syarat usia dan pendidikan, kami di daerah hanya meneruskan dari Undang-Undang yang ada di atasnya. Jadi tidak bisa serta-merta diubah di tingkat Perda,” jelasnya.

Sementara itu, terkait persoalan honor BPD, Agus membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif, khususnya bupati.

“Masalah honor ini nanti bisa kita komunikasikan dan diskusikan lebih lanjut dengan bupati. Karena ini juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah dan desa,” imbuhnya.

Diskusi pun berlangsung hangat dengan berbagai tanggapan dari anggota dewan lainnya serta peserta yang hadir. Sejumlah pandangan dan dalil disampaikan, memperkaya pembahasan terkait peran strategis BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi regulasi, tetapi juga ruang dialog terbuka antara legislatif dan masyarakat desa. Harapannya, berbagai masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan, sehingga keberadaan BPD semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat desa.

Foto bersama ketua BPD Desa Sumberejo

Poto bersama pimpinan dan anggota dewan kabupaten dan camat kelatan selatan serta 11 kepala desa dan ketua bpd serta sekretaris bpd


Posting Komentar

0 Komentar