
PARA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KLATEN DAN IBU CAMAT KLATEN SELATAN
KLATEN SELATAN—Pemerintah Kecamatan Klaten Selatan bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klaten dari daerah pemilihan (dapil) 1 Klaten Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (6/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Klaten Selatan tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, ketua dan anggota BPD se-Klaten Selatan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, para narasumber dari DPRD menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa. Selain itu, pembaruan aturan diharapkan mampu menjawab dinamika pemerintahan desa yang semakin kompleks, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Salah satu anggota DPRD dari dapil 1 Klaten Selatan dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat tiga poin penting perubahan dalam Perda terbaru, khususnya pada Pasal 5. Perubahan pertama berkaitan dengan durasi masa jabatan anggota BPD yang kini ditetapkan selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji. Kebijakan ini dinilai memberi ruang stabilitas dalam menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Perubahan kedua menyoroti aspek afirmasi gender. Dalam aturan terbaru, komposisi keanggotaan BPD diwajibkan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kesetaraan gender serta memastikan suara perempuan terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Adapun perubahan ketiga terkait batas periode jabatan, di mana anggota BPD dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini dimaksudkan untuk membuka peluang regenerasi kepemimpinan sekaligus menjaga kesinambungan pengalaman dalam kelembagaan BPD.
Selain tiga poin utama tersebut, dalam sosialisasi juga dibahas mengenai persyaratan calon anggota BPD yang harus memenuhi ketentuan administratif dan substantif, seperti integritas, kemampuan, serta keterwakilan wilayah. Tak kalah penting, hak dan kewajiban anggota BPD juga kembali ditegaskan, termasuk hak menyampaikan usulan, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta memperoleh tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Camat Klaten Selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif perubahan regulasi tersebut, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik di masing-masing desa. “Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di lapangan, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan BPD pada periode mendatang,” ujarnya.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, ditandai dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPD hingga mekanisme pengawasan dan hubungan kerja dengan pemerintah desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan desa di wilayah Klaten Selatan dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi, serta mampu menjalankan fungsi BPD secara optimal demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan demokratis.
![]() |
| HADIR KETUA BPD SEKRETARIS BPD DAN KEPALA DESA SELURUH KECAMATAN KLATEN SELATAN |

0 Komentar