KLATEN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menerima sejumlah aduan masyarakat setelah memposting flayer pengaduan warga melalui media sosial. Aduan tersebut menyoroti dua isu utama, yakni kedisiplinan jam kerja perangkat desa serta penataan pembangunan pemukiman oleh pengembang yang dinilai belum tertib.
Flayer pengaduan masyarakat tersebut dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi warga. Respons masyarakat pun bermunculan, baik melalui pesan langsung di media sosial, WhatsApp, maupun penyampaian lisan kepada anggota BPD.
Salah satu aduan warga menyoroti kehadiran perangkat desa yang dinilai belum konsisten sejak jam masuk hingga jam pulang kerja. Warga berharap pelayanan di Balai Desa Sumberejo dapat berlangsung lebih tertib, optimal, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.
Selain itu, aduan masyarakat juga mengarah pada pembangunan pemukiman baru yang dinilai kurang tertata. Warga menilai penentuan lokasi pembangunan oleh pengembang seharusnya diarahkan secara lebih tegas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan, khususnya terkait akses jalan pemukiman yang berdampak langsung pada warga sekitar.
Menanggapi aduan tersebut, Pemerintah Desa Sumberejo memberikan klarifikasi bahwa jam kerja perangkat desa telah diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jam kerja dimulai pukul 07.45 WIB hingga 14.00 WIB, bahkan dalam praktiknya sering melebihi jam tersebut karena beban pekerjaan administrasi, penyusunan laporan rutin, serta persiapan penting menjelang penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah desa juga menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati yang mengatur jam kerja aparatur pemerintahan desa di lingkungan Kabupaten Klaten. Surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan publik, termasuk pengaturan kehadiran perangkat desa di balai desa.
Selain pelayanan di balai desa, dalam beberapa waktu terakhir perangkat desa juga kerap menghadiri agenda resmi dari Kecamatan, seperti rapat koordinasi maupun kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan. Meski demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan berjalan dengan menugaskan petugas untuk berjaga di kantor desa.
Terkait pembangunan pemukiman, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengembang di wilayah Desa Sumberejo wajib mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku, khususnya yang mengatur tata ruang, penyediaan akses jalan, serta fasilitas umum. Pemerintah desa membuka ruang klarifikasi data terkait pengembang, lokasi pembangunan, dan perizinan agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Ketua BPD Desa Sumberejo menyampaikan bahwa flayer pengaduan masyarakat dibuat bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai ruang resmi partisipasi warga. Setiap aduan yang masuk akan dicatat, diklasifikasikan, dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa sesuai kewenangan BPD.
“Flayer ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendengar suara warga. Aduan masyarakat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan publik dan tata kelola pembangunan desa dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
BPD menegaskan bahwa aduan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Sinergi antara warga, BPD, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Desa Sumberejo yang transparan, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Surat Edaran Bupati Klaten yang berpedoman pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Aparatur Sipil Negara, aparatur di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan jam kerja efektif sebesar 37,5 jam per minggu, dengan jam masuk dan pulang kerja ditetapkan secara jelas sebagai bagian dari kedisiplinan pelayanan publik. Ketentuan ini menjadi dasar pengaturan jam kerja aparatur termasuk perangkat desa untuk memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2020, yang menjadi dasar pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten disebutkan:
“Hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu dengan ketentuan hari kerja mulai Senin sampai Jumat atau sampai Sabtu, serta jam kerja dilaksanakan sesuai ketentuan jam kerja yang ditetapkan.” Scribd
Meski peraturan ini khusus mengatur ASN, Surat Edaran Bupati Klaten terkait penyesuaian sistem kerja aparatur juga menegaskan bahwa seluruh aparatur, termasuk pemerintah desa, wajib menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai pedoman kedisiplinan dalam pelayanan publik.

