![]() |
| Sudah nampak pondasi pembangunan KDMP Desa sumberejo |
Program KDMP (Kawasan Desa Mandiri Produktif) yang saat ini mulai direalisasikan di Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian masyarakat luas. Hal ini wajar mengingat nilai program yang mencapai Rp 3 miliar. Namun demikian, perlu dipahami secara utuh bahwa KDMP bukanlah program dana desa biasa, melainkan program nasional dengan skema regulasi khusus dan pola pelaksanaan top down.
Regulasi KDMP: Dana Bukan Dikelola Desa
Secara regulasi, dana Rp 3 miliar dalam program KDMP tidak ditransfer ke rekening desa dan tidak dikelola oleh Pemerintah Desa maupun BUMDes. Desa tidak menerima uang tunai sepeser pun dari program tersebut. Dana KDMP merupakan pembiayaan yang disiapkan oleh negara dalam bentuk pinjaman program, bukan hibah murni, sehingga pengelolaannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait.
Dalam skema ini, desa hanya memiliki kewajiban menyediakan lahan sebagai lokasi kegiatan, dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi (1.000 m²). Lahan tersebut digunakan sebagai kawasan operasional KDMP sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan dari pusat.
Yang Diterima Desa: Bangunan, Barang, dan Sarana Operasional
Sebagai penerima manfaat program, Desa Sumberejo akan menerima hasil fisik dan sarana pendukung, bukan uang. Bentuk penerimaan tersebut meliputi:
Bangunan fisik sesuai konsep KDMP
Barang dan peralatan pendukung kegiatan usaha produktif
Mobil angkutan operasional untuk mendukung aktivitas distribusi dan logistik
Seluruh aset tersebut nantinya akan menjadi fasilitas penunjang kegiatan ekonomi desa, yang pemanfaatannya diharapkan mampu mendorong produktivitas dan kemandirian kawasan.
Pembangunan Dilaksanakan oleh Kodim Setempat
Dalam pelaksanaan fisik, pembangunan KDMP tidak dikerjakan oleh pihak desa, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Kodim setempat. Penunjukan Kodim sebagai pelaksana bertujuan untuk menjamin:
Ketepatan waktu pelaksanaan
Kualitas bangunan dan fasilitas
Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis nasional
Dengan pola ini, desa tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang, pengadaan, maupun pencairan anggaran, karena seluruh tahapan berada dalam kendali pemerintah pusat dan pelaksana yang ditunjuk.
Program Top Down, Bukan Partisipatif
Poin penting yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa KDMP merupakan program top down, bukan program partisipatif seperti Dana Desa. Artinya:
Perencanaan utama berasal dari pemerintah pusat
Desa berperan sebagai lokasi dan penerima manfaat, bukan pengelola anggaran
Ruang partisipasi masyarakat lebih pada pemanfaatan dan pengawasan sosial, bukan pada perencanaan anggaran
Oleh karena itu, KDMP tidak bisa disamakan dengan program desa yang dirancang melalui musyawarah desa (musdes) dan dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Peran Pemdes dan BPD: Mengawal dan Meluruskan Informasi
Pemerintah Desa dan BPD Desa Sumberejo memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah desa “memegang” dana Rp 3 miliar tersebut. Selain itu, Pemdes dan BPD juga berkewajiban:
Mengawal pemanfaatan lahan desa
Melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan
Menjaga aset hasil KDMP agar dimanfaatkan sesuai tujuan program
Harapan ke Depan
Dengan pemahaman yang utuh dan transparan, Program KDMP di Desa Sumberejo diharapkan dapat berjalan tanpa polemik, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kejelasan regulasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak salah persepsi serta dapat mendukung keberhasilan program sebagai bagian dari pembangunan nasional di tingkat desa.
![]() |
| Berdiri megah dan KDMP Desa sumberejo mensejahterakan masyarakat sunberejo |

