![]() |
| Latif Safruddin Sekretaris BPD Sumberejo Sekjen Forum BPD Klaten Selatan |
Konteks Masalah — Aset Desa dan Risiko “Bondon Deso”
Aset desa merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi dan kemandirian desa. Ketika aset desa tidak terdokumentasi dengan baik, tidak dilindungi secara hukum, atau dikelola tanpa tata kelola yang baik, maka:
Nilainya bisa hilang, terjual tanpa persetujuan yang sah, atau
Dimanfaatkan sepihak oleh oknum tanpa pertanggungjawaban,
Akibatnya menciptakan kondisi seperti yang disebut “Bondon Deso” — yakni kondisi di mana aset desa hilang atau “terbengkalai”.
Aset desa yang hilang berarti:
✅ PAD (Pendapatan Asli Desa) berkurang
❌ Kemampuan pelayanan dan pembangunan desa melemah
⚠ Kedaulatan ekonomi desa terancam
Oleh karena itu, penataan dan perlindungan aset desa bukan pilihan — itu kewajiban hukum dan politik pemerintahan desa.
📌 2. Regulasi yang Mengatur Aset Desa di Indonesia
📜 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa adalah payung hukum utama:
💡 Pasal 1 ayat (6) mengatur:
“Aset desa adalah kekayaan yang menjadi hak milik desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.”
UU ini telah menempatkan aset desa sebagai milik desa yang harus dilindungi dan dikelola demi kesejahteraan masyarakat desa.
📜 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021
PP ini memperkuat:
✔ Ketentuan pencatatan, penggolongan, dan pengamanan aset desa
✔ Kewajiban desa untuk mencatat aset secara sistematis dan terukur sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban
✔ Aset desa harus dilindungi secara hukum agar tidak hilang, dipindahtangankan, atau disalahgunakan
📜 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri ini menjelaskan teknis:
📌 Pengelolaan, pendayagunaan, dan administrasi aset desa 📌 Penyusunan inventarisasi aset 📌 Tata cara pencatatan dan penilaian aset
Ini menjadi dasar teknis untuk menata aset desa secara modern dan legal.
🛡️ 3. Peran BPD dalam Inisiasi Perdes Aset Desa
❗ Mengapa Perdes Aset Desa Harus Diinisiasi oleh BPD?
Karena BPD memiliki fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan desa, termasuk:
Fungsi legislasi desa
BPD berhak menginisiasi Perdes yang bersifat strategis, termasuk Perdes pengelolaan aset.
Fungsi pengawasan
BPD bertanggungjawab memastikan aset desa tidak hilang, rusak, atau dialihkan tanpa mekanisme hukum yang benar.
Fungsi representasi masyarakat desa
BPD mewakili kehendak masyarakat dan risiko kehilangan aset harus menjadi perhatian publik.
👉 Tanpa inisiasi BPD untuk Perdes Aset, desa berisiko:
Tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi dan memanfaatkan aset
Mengalami konflik internal terkait kepemilikan atau penggunaan aset
Dalam konteks ini, BPD bukan hanya sekedar “pengawas administratif”, tetapi menjadi garda depan penjaga kedaulatan aset desa.
🧠 4. Aset Desa sebagai PAD — Logika Hukum dan Ekonomi
🛠️ Aset Desa = Modal PAD
Aset desa yang dikelola secara produktif bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa melalui:
⚙ Pemanfaatan aset yang tidak produktif → usaha desa
🏠 Penyewaan ruang/asset yang layak
🌾 Pengembangan unit-unit usaha berbasis aset
📈 Investasi jangka menengah dari tanah, bangunan yang terdaftar
👉 Ketika aset diklasifikasikan sebagai PAD potensial, desa tidak lagi bergantung bantuan pusat atau kabupaten/kota, tetapi membangun:
✔ Kemandirian ekonomi desa
✔ Pembangunan berkelanjutan
✔ Dampak sosial-ekonomi langsung kepada warga
Ini menunjukkan bahwa aset desa bukan sekedar ‘harta mati’, tetapi modal hidup desa.
📍 5. Wajib Aset Desa Selamat — Kenapa Ini Perlu Diikrarkan?
Ketika berbicara “wajib menyelamatkan aset desa”, itu berarti:
✔ Desa harus melakukan:
Inventarisasi lengkap dan terukur
Pendaftaran aset secara legal (Sertifikat, PBB, dll)
Perdes pengaturan pemanfaatan
Pengamanan hukum melalui kepemilikan yang sah
Pengawasan berkala oleh BPD
Transparansi kepada masyarakat desa
🧩 Dampak Positifnya:
🔹 Mencegah hilangnya aset desa
🔹 Menjaga nilai ekonomi jangka panjang
🔹 Meningkatkan kepercayaan publik
🔹 Mengurangi penyalahgunaan kekuasaan desa
🔹 Menjadi basis PAD yang berkelanjutan
Ini bukan sekadar slogan — itu adalah kewajiban hukum, moral, dan ekonomi.
🏁 6. Kesimpulan — Rekomendasi Strategis
📌 Perdes Aset Desa harus diinisiasi BPD
📌 Aset desa harus dicatat, didaftarkan, dan dilindungi secara hukum
📌 Pengelolaan aset yang produktif dapat menjadi PAD nyata
📌 Pengawasan BPD adalah benteng terakhir untuk melindungi aset desa
📌 Tanpa Perdes yang jelas maka risiko “Bondon Deso” akan terus terjadi
👉 Bila tidak segera diatur secara hukum melalui Perdes, maka aset desa akan terus menghadapi risiko hilang, rusak, atau tidak termanfaatkan secara optimal.
📣 Akhir Kata
Menjaga aset desa bukan hanya soal administratif — ini adalah tindakan strategis untuk keberlanjutan ekonomi desa, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat desa.
Kalau desa serius ingin maju dan mandiri, Perdes pengelolaan aset desa wajib hadir dan BPD harus menjadi pelopor penginisiasinya.
Kalau kamu ingin, aku juga bisa bantu buatkan draft Perdes Aset Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru!
