
Ibu Camat Klaten Selatan dan perwakilan dari Polsek klaten selatan dan Danramil Kebonarum
KLATEN SELATAN — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberejo, Agus Marwanto, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Bidang Pelayanan Publik yang digelar di Aula Kecamatan Klaten Selatan, Minggu (11/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.
Acara Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelayanan publik yang selama ini berjalan.
Dalam forum tersebut dipaparkan sejumlah standar pelayanan yang ada di Kecamatan Klaten Selatan. Sedikitnya terdapat 10 jenis pelayanan utama yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya pelayanan legalisasi umum, surat keterangan ahli waris, pelayanan pajak bumi dan bangunan, perekaman E-KTP, pelayanan kartu keluarga, surat pindah penduduk, rekomendasi izin keramaian hingga penanganan bencana alam.
Ketua BPD Desa Sumberejo Agus Marwanto mengatakan forum semacam ini sangat penting untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan publik semakin baik dan transparan.
“Forum ini sangat bagus karena masyarakat maupun unsur desa bisa menyampaikan masukan secara langsung terkait pelayanan di kecamatan. Harapannya pelayanan ke depan semakin cepat, tepat dan memudahkan masyarakat,” ujarnya seusai kegiatan.
Menurut Agus, pelayanan publik menjadi salah satu wajah utama pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, standar pelayanan harus benar-benar dijalankan dengan baik agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus administrasi.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan terus ditingkatkan, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kecamatan juga memaparkan tentang Standar Pelayanan Publik Kecamatan Klaten Selatan Tahun 2026 yang mengacu pada Surat Keputusan Camat Klaten Selatan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik.
Selain membahas standar pelayanan, forum juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan. Beberapa peserta memberikan masukan terkait percepatan pelayanan administrasi, peningkatan fasilitas pelayanan, hingga pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan masyarakat.
Suasana forum berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi yang dipandu oleh pihak kecamatan. Hadir pula unsur Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.
Dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini diharapkan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Klaten Selatan semakin optimal, profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat serta transparan.
![]() |
| Poin materi Penyampian yang dilakukan diaula kecamatan klaten selatan |
