Balai RW Padangan Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, BPD Soroti Belum Ada Pembahasan Resmi

 

Bangunan berdiri diatas kas desa sumberjo yang sekarang jadi lungguh kadus 2 desa sumberejo diambil malam hari poto[dok.sastro]

SUMBEREJO, KLATEN SELATAN – Pembangunan Balai RW Padangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, akhirnya mulai terwujud. Bangunan yang sebelumnya direncanakan berada di belakang gudang RW itu kini didirikan di atas tanah kas desa (TKD) yang saat ini berstatus tanah lungguh Kepala Dusun II.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan lokasi pembangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa Sumberejo bersama para Ketua RT dan RW. Balai RW dibangun menggunakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Klaten melalui program aspirasi dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Namun demikian, pembangunan tersebut mendapat perhatian dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sekretaris BPD Desa Sumberejo menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pembahasan resmi mengenai pemanfaatan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan Balai RW.

"BPD pada prinsipnya mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, penggunaan tanah kas desa harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset desa, termasuk tanah kas desa, seharusnya dibahas secara transparan melalui musyawarah dan dituangkan dalam administrasi yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, BPD memiliki peran melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa bersama pemerintah desa sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, warga berharap keberadaan Balai RW yang baru nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan, tempat musyawarah, serta berbagai aktivitas sosial di lingkungan Padangan.

Meski pembangunan telah berjalan, BPD berharap seluruh proses administrasi, termasuk pemanfaatan tanah kas desa, dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Diambil foto malam hari  [dok.sastro]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama