![]() |
| DIOLAH OLEH TIM REDAKSI DENGAN AI |
KLATEN — Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Klaten periode 2026–2034 mulai menjadi perhatian di tingkat desa hingga lingkungan RT dan RW. Sejumlah pihak mendorong agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Salah satu informasi mengenai tahapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo melalui grup WhatsApp RT dan RW. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh unsur di desa untuk memahami proses pengisian BPD yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Dorongan agar proses pengisian BPD dikawal dengan baik juga disampaikan oleh Ketua Forum BPD Kecamatan Klaten Selatan. Menurutnya, proses pengisian BPD harus menjadi momentum untuk menghasilkan anggota BPD yang lebih baik dan mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
“Ini harus dikawal dengan baik agar BPD ke depan lebih baik. Kita berharap prosesnya benar-benar menghasilkan BPD yang mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat dan desa,” demikian pesan yang disampaikan dalam konteks pengawalan proses pengisian BPD.
Sementara itu, Ketua BPD Sumberejo juga menyampaikan pentingnya memperhatikan proses pembentukan panitia pengisian BPD. Pembentukan panitia diharapkan dilakukan secara terbuka dan melibatkan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak terkait.
Dalam proses tersebut, keberadaan BPD lama juga diharapkan dapat dilibatkan dalam komunikasi dan pembahasan. Hal tersebut dinilai penting agar pengalaman serta pengetahuan mengenai kondisi masyarakat dan proses kerja BPD sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses berikutnya.
Transparansi menjadi salah satu hal yang ditekankan. Setiap tahapan, mulai dari pembentukan panitia, proses penjaringan dan penyaringan, musyawarah di tingkat RT/RW dan dusun, hingga penetapan anggota BPD, diharapkan tidak dilakukan secara tertutup.
“Jangan diam-diam. Transparan, apa-apa dirembuk dan dikomunikasikan, sehingga ketika masyarakat bertanya, kita semua mengetahui bagaimana prosesnya,” menjadi pesan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.
Berdasarkan jadwal tahapan pengisian BPD periode 2026–2034, proses dimulai dari persiapan penjaringan dan penyaringan pada 1 Juli hingga 29 September 2026, dilanjutkan pembentukan panitia, rapat panitia, musyawarah tingkat RW, rekapitulasi usulan, musyawarah tingkat dusun, musyawarah tingkat desa, pengusulan kepada camat, hingga penetapan dan pelantikan.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pengisian BPD bukan sekadar proses administratif, melainkan membutuhkan keterlibatan dan pengawasan masyarakat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya penyampaian informasi melalui grup RT/RW serta komunikasi antara pemerintah desa, BPD, panitia, dan unsur masyarakat, diharapkan proses pengisian BPD di Kabupaten Klaten dapat berlangsung terbuka, demokratis, partisipatif, dan menghasilkan BPD yang benar-benar mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.
BPD kuat, masyarakat terwakili, desa semakin maju.
