SUMBEREJO,KLATEN SELATAN – Program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, kini menjadi sorotan. Kandang yang semula diharapkan menjadi salah satu penggerak usaha produktif desa tersebut dilaporkan tidak lagi beroperasi setelah hanya dua kali panen.
Kondisi itu menjadi perhatian setelah Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Dari foto dokumentasi kunjungan, terlihat bangunan kandang berdinding terpal dan plastik dengan kondisi yang tampak tidak menunjukkan aktivitas usaha yang jelas. Namun, kondisi operasional, keberadaan ternak, dan status aset di dalam kandang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan keterangan pengelola.
Saat dikonfirmasi, pengelola menyampaikan bahwa kegiatan operasional untuk sementara dihentikan. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa usaha ketahanan pangan yang dibangun dengan tujuan memberikan manfaat ekonomi bagi desa hanya berjalan sampai dua kali panen, kemudian berhenti?
Program Berjalan Dua Kali Panen, Lalu Berhenti
Program ketahanan pangan desa seharusnya tidak berhenti pada pembangunan kandang atau keberhasilan panen pertama dan kedua. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan usaha untuk terus berjalan, menghasilkan pendapatan, menjaga aset, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Jika benar kegiatan hanya berlangsung dua kali panen, pemerintah desa dan pengelola BUMDes perlu menjelaskan apa yang terjadi setelahnya.
Apakah usaha mengalami kerugian? Apakah biaya pakan dan operasional tidak mencukupi? Apakah ada persoalan pemasaran, manajemen, ketersediaan modal kerja, atau kendala teknis pemeliharaan ternak?
Semua kemungkinan tersebut harus dibuka melalui penjelasan berbasis data. Penghentian operasional tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan, tetapi merupakan kondisi yang layak dievaluasi secara serius, terutama apabila program menggunakan anggaran desa atau dana yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penghentian kegiatan dan rencana konkret untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Anggaran Sudah Digunakan, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Pertanyaan paling penting bukan hanya mengapa kandang berhenti beroperasi, melainkan bagaimana pertanggungjawaban atas modal dan aset usaha tersebut.
Berapa total anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan kandang, pengadaan ternak, pakan, peralatan, tenaga kerja, dan biaya operasional? Berapa pendapatan dari dua kali panen? Berapa biaya yang dikeluarkan? Apakah usaha menghasilkan keuntungan atau justru mengalami kerugian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dapat ditunjukkan melalui dokumen keuangan dan catatan usaha, bukan sekadar penjelasan lisan.
Apabila program dibiayai melalui penyertaan modal desa kepada BUMDes, perlu diperiksa pula dasar penyertaan modal, rencana bisnis, laporan perkembangan usaha, serta mekanisme pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ada kerugian, pengelola perlu menjelaskan penyebab dan langkah penanganannya. Jika kegiatan berhenti karena kendala teknis atau pasar, harus ada evaluasi untuk menentukan apakah usaha masih layak dilanjutkan.
Sebaliknya, jika terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran atau pengelolaan aset, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
BPD Perlu Meminta Penjelasan Terbuka
Dalam tata kelola desa, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kondisi usaha ketahanan pangan yang tidak beroperasi perlu menjadi bahan evaluasi bersama antara BPD, pemerintah desa, dan pengelola BUMDes.
BPD dapat meminta penjelasan resmi mengenai kronologi penghentian usaha, laporan keuangan, hasil panen, kondisi aset, serta rencana tindak lanjut. Pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.
Jangan sampai kandang hanya menjadi bangunan yang berdiri tanpa aktivitas, sementara masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai nasib program dan dana yang telah digunakan.
Pengawasan bukan bertujuan mencari kesalahan semata. Pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan sumber daya desa benar-benar dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Jangan Biarkan Aset Desa Terbengkalai
Bangunan kandang, peralatan, dan aset usaha yang telah dibeli merupakan bagian penting dari keberlanjutan program. Ketika kegiatan dihentikan, pengelola tetap perlu memastikan keamanan aset, kondisi bangunan, pencatatan inventaris, dan status ternak apabila masih ada.
Penghentian sementara seharusnya disertai rencana yang jelas: kapan evaluasi dilakukan, apa penyebab masalah, berapa kebutuhan modal lanjutan, dan bagaimana keputusan untuk melanjutkan, memperbaiki, atau menghentikan usaha secara permanen akan diambil.
Tanpa rencana yang terukur, penghentian sementara berisiko berkepanjangan dan membuat aset kehilangan nilai manfaatnya.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa keputusan usaha didasarkan pada kajian kelayakan, bukan hanya keinginan untuk menjalankan program. Usaha produktif membutuhkan perencanaan, kemampuan pengelolaan, perhitungan biaya, dan pasar yang jelas.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Pengelola BUMDes
Ada sejumlah pertanyaan penting yang layak disampaikan kepada pengelola BUMDes dan pemerintah Desa Sumberejo:
- Berapa total anggaran yang digunakan untuk program kandang ketahanan pangan?
- Apa jenis usaha dan ternak yang dikelola, serta berapa jumlah ternak awal dan kondisi terakhirnya?
- Berapa hasil penjualan dari dua kali panen dan bagaimana pencatatan pendapatannya?
- Berapa total biaya operasional dan bagaimana kondisi keuangan usaha saat ini?
- Apa alasan resmi penghentian kegiatan dan sejak kapan operasional berhenti?
- Bagaimana kondisi bangunan, peralatan, dan aset yang telah dibeli?
- Apakah tersedia laporan usaha dan pertanggungjawaban keuangan yang dapat diperiksa?
- Apa rencana konkret pengelola untuk mengaktifkan kembali usaha atau menyelesaikan persoalan yang dihadapi?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan kebutuhan informasi agar publik dapat menilai apakah program telah dikelola sesuai tujuan dan bagaimana langkah perbaikannya.
Ketahanan Pangan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Program ketahanan pangan seharusnya memberikan hasil yang dapat diukur, bukan hanya memenuhi target pembangunan fisik atau pelaksanaan kegiatan pada awal program.
Kasus kandang BUMDes Sumberejo menjadi pengingat bahwa keberhasilan program desa tidak cukup dinilai dari bangunan yang selesai atau jumlah panen yang pernah dihasilkan. Keberlanjutan usaha, transparansi anggaran, kualitas pengelolaan, dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran.
Kini, publik menunggu penjelasan dari pengelola BUMDes dan pemerintah Desa Sumberejo. Jika usaha memang mengalami kendala, sampaikan secara terbuka dan susun langkah perbaikan. Jika terdapat kerugian, jelaskan berdasarkan laporan keuangan. Jika program akan dilanjutkan, tunjukkan rencana dan target yang realistis.
Dua kali panen bukan akhir dari kewajiban pertanggungjawaban. Ketika sebuah program desa berhenti berjalan, yang harus tetap berjalan adalah keterbukaan informasi, evaluasi, dan tanggung jawab terhadap aset serta dana yang digunakan.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika kandang ketahanan pangan BUMDes Sumberejo saat ini berhenti beroperasi, apa penyebabnya, bagaimana kondisi keuangannya, dan kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan resmi?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan foto lokasi dan keterangan kunjungan Sekretaris BPD. Penyebab penghentian operasional, jumlah anggaran, hasil panen, kondisi aset, dan status keuangan belum diverifikasi secara independen. Klarifikasi dari pengelola BUMDes dan pemerintah desa diperlukan agar pemberitaan berimbang.

