Jadwal Pengisian BPD Periode 2026–2034 Disampaikan di Gedung Pandanaran Klaten, Tahapan Dimulai dari Penjaringan hingga Pelantikan

 

KEGIATAN PELATIHAN KAPASITAS BAGI BPD KABUPATEN KLATEN DI GEDUNG PANDANARAN [DOK.OKTA]

KLATEN — Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas BPD yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, di Gedung Sunan Pandanaran Klaten.

Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan oleh Okta, salah satu peserta yang hadir dari Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Dalam dokumen yang diterima peserta, proses pengisian BPD telah disusun secara bertahap mulai dari persiapan penjaringan hingga penetapan dan pelantikan anggota BPD.

Dokumen tersebut mencantumkan Jadwal Tahapan Pengisian BPD Periode 2026–2034, dengan sejumlah tahapan yang melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT/RW, panitia pengisian BPD hingga camat.

Dimulai dari Persiapan dan Penjaringan

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, tahapan pertama berupa persiapan penjaringan dan penyaringan serta sosialisasi berlangsung mulai 1 Juli sampai 29 September 2026.

Tahapan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kecamatan serta pemerintah desa.

Selanjutnya, pembentukan panitia pengisian BPD dijadwalkan pada 30 September sampai 7 Oktober 2026. Pada tahap ini dilakukan pembentukan struktur kepanitiaan dengan pelaksana kepala desa.

Setelah panitia terbentuk, dilanjutkan dengan rapat panitia pengisian BPD pada 8–22 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut antara lain membahas jumlah anggota BPD, kuota, dusun, tata tertib, RAB serta jadwal pelaksanaan.

Usulan Calon Berasal dari Tingkat RW

Tahapan berikutnya adalah musyawarah tingkat RW yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober sampai 1 November 2026.

Musyawarah tingkat RW menjadi bagian penting karena pada tahap ini dilakukan penentuan usulan calon dari masing-masing RW. Hasilnya kemudian diserahkan kepada kepala dusun dengan batas waktu maksimal 5 November 2026.

Setelah itu dilakukan rekapitulasi usulan oleh kepala dusun pada 5–9 November 2026, berupa rekap data dan dokumen usulan dari RW.

Kemudian pada 10–19 November 2026 dilaksanakan musyawarah tingkat dusun. Tahap ini mencakup penentuan usulan anggota BPD dan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan kuota dusun sekaligus pembuatan berita acara.

Hasil musyawarah tersebut dijadwalkan diserahkan kepada panitia pengisian BPD paling lambat 21 November 2026.

Musyawarah Desa Menentukan Anggota BPD Definitif

Tahapan selanjutnya adalah musyawarah tingkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada 23 November sampai 4 Desember 2026.

Dalam tahapan ini dilakukan penentuan anggota BPD definitif serta pembuatan berita acara. Hasilnya kemudian diserahkan kepada kepala desa paling lambat 11 Desember 2026.

Setelah itu, kepala desa menyampaikan usulan kepada camat dengan batas waktu maksimal 18 Desember 2026.

Penetapan dan Pelantikan Ditargetkan Akhir Desember 2026

Tahap terakhir adalah penetapan dan peresmian yang menjadi kewenangan camat.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penerbitan SK pemberhentian dan SK pengangkatan ditargetkan maksimal pada 28 Desember 2026, atau tiga hari sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.

Sementara itu, pelantikan BPD ditargetkan maksimal 31 Desember 2026, menyesuaikan tanggal pemberlakuan SK.

Adapun pelaporan kepada Bupati juga ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Okta: Tahapan Harus Dipahami Sejak Awal

Okta, salah satu peserta dari Kecamatan Juwiring, menilai penyampaian jadwal tersebut penting agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pengisian BPD.

Menurutnya, setiap tahapan memiliki waktu dan pelaksana masing-masing sehingga perlu dipersiapkan secara baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat.

“Yang penting setiap tahapan dipahami sejak awal. Mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, musyawarah tingkat RW dan dusun, sampai musyawarah desa. Dengan jadwal yang sudah ada, masing-masing pihak bisa mempersiapkan diri agar prosesnya berjalan tertib,” ujar Okta.

Ia berharap proses pengisian BPD periode 2026–2034 dapat berlangsung transparan, partisipatif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agenda peningkatan kapasitas BPD di Gedung Sunan Pandanaran Klaten ini pun menjadi momentum bagi para peserta dari berbagai kecamatan untuk memahami lebih jauh mekanisme kelembagaan BPD sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pengisian anggota BPD di masing-masing wilayah.

Dengan jadwal yang telah disusun secara berjenjang, proses pengisian BPD diharapkan dapat berjalan tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2026 seluruh tahapan penetapan dan pelantikan dapat diselesaikan sesuai target.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama