BPD Soroti Perkembangan Tunggakan Kios Desa, Minta Pemdes Sampaikan Rekap Pembayaran Secara Transparan

DELAPAN KIOS DESA YANG BERADA DI PINGGIR JALAN SOLO JOGJA [DOK.GOOGLE]

Sumberejo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menyoroti perkembangan penyelesaian tunggakan pembayaran sewa kios desa yang sebelumnya tercatat mencapai Rp79.900.000. Dalam forum pembahasan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD meminta Pemerintah Desa menyampaikan laporan perkembangan terbaru sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset desa dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang telah disampaikan BPD pada 4 Mei 2026, yang menunjukkan adanya tunggakan pembayaran kios desa dengan nilai yang cukup signifikan. Sejak saat itu, BPD terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian mengenai perkembangan realisasi pembayaran.

Dalam pembahasan tersebut, BPD menegaskan bahwa laporan perkembangan tidak cukup hanya menyampaikan jumlah tunggakan secara umum. Pemerintah Desa diminta menyajikan data yang lebih rinci, meliputi jumlah pembayaran yang telah diterima hingga Juli 2026, besaran sisa tunggakan yang masih harus ditagihkan kepada penyewa kios, serta rekapitulasi pembayaran secara lengkap sehingga dapat diketahui posisi keuangan secara jelas.

Ketua rapat menyampaikan bahwa pengelolaan kios desa merupakan bagian dari pengelolaan aset desa yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan desa. Oleh karena itu, setiap penerimaan maupun piutang harus tercatat secara tertib agar dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.

Menurut BPD, keberadaan data yang akurat menjadi dasar utama dalam menentukan langkah penyelesaian tunggakan. Tanpa administrasi yang lengkap, pemerintah desa akan mengalami kesulitan dalam mengetahui siapa saja penyewa yang telah memenuhi kewajibannya, siapa yang masih memiliki tunggakan, berapa nilai piutang yang masih harus ditagih, serta tindakan apa yang perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPD juga menilai bahwa penyelesaian tunggakan tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan keuangan desa, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola aset desa. Piutang yang tidak tertagih dalam waktu lama berpotensi mengurangi optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dapat memengaruhi kemampuan pemerintah desa dalam membiayai berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, BPD mendorong agar Pemerintah Desa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan kios desa, mulai dari administrasi perjanjian sewa, sistem penagihan, pencatatan pembayaran, hingga pelaporan keuangan. Evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya akumulasi tunggakan pada masa mendatang.

Selain itu, BPD meminta agar seluruh pembayaran yang telah diterima didukung dengan bukti administrasi yang lengkap serta dicatat dalam pembukuan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Rekapitulasi pembayaran diharapkan mampu menunjukkan perkembangan penyelesaian piutang dari waktu ke waktu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Transparansi menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. BPD menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset desa dikelola serta sejauh mana upaya pemerintah desa dalam mengamankan pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut. Keterbukaan informasi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di sisi lain, penyelesaian tunggakan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan yang proporsional. Pemerintah Desa didorong untuk melakukan komunikasi dengan para penyewa kios guna mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran, sekaligus mencari solusi yang tetap berpedoman pada perjanjian dan peraturan yang berlaku. Langkah persuasif dipandang penting sebelum dilakukan tindakan administratif yang lebih lanjut.

Pengelolaan aset desa yang profesional merupakan salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan desa. Oleh sebab itu, keberadaan data mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima, sisa tunggakan, serta rekapitulasi pembayaran bukan hanya menjadi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan desa.

Melalui pembahasan ini, BPD berharap Pemerintah Desa dapat segera menyampaikan laporan perkembangan terbaru secara lengkap dan akurat. Dengan tersedianya data yang jelas, proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif, sementara langkah-langkah penyelesaian tunggakan dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Evaluasi terhadap tunggakan kios desa diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian piutang yang masih tersisa. Lebih dari itu, momentum ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa untuk memperkuat sistem administrasi pengelolaan aset, meningkatkan disiplin pembayaran, memperbaiki mekanisme pengawasan internal, serta memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan desa dapat dikelola secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

TIGA KIOS DESA SETELAH DIREHAB [DOK.GOOGLE]
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama