
LATIF SAFRUDDIN
SEKRETARIS BPD SUMBEREJO DAN FORUM BPD KECAMATAN KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH
Makam bukan sekadar sebidang tanah tempat bersemayamnya seseorang setelah meninggal dunia. Dalam perspektif sosial, budaya, dan kemanusiaan, makam merupakan ruang penghormatan terakhir yang dijaga bersama oleh masyarakat. Karena itu, ketika sebuah desa menetapkan ketentuan mengenai pungutan atau kontribusi sebesar Rp1.500.000 melalui Peraturan Desa (Perdes), kebijakan tersebut tidak cukup hanya dinilai dari besarnya nominal, tetapi harus dilihat dari aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan sosial, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Keberadaan Peraturan Desa pada prinsipnya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangannya, termasuk pengelolaan aset desa maupun tempat pemakaman umum. Namun, sebuah Perdes tidak berhenti pada tahap penetapan. Peraturan baru memiliki makna apabila dilaksanakan secara konsisten, diawasi secara terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat desa.
Dalam konteks ketentuan dana sebesar Rp1.500.000 sebagaimana diatur dalam Perdes Makam, terdapat satu prinsip mendasar yang harus dijaga, yaitu setiap penerimaan uang yang bersumber dari masyarakat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut mengalir, bagaimana dana dikelola, serta manfaat apa yang telah dihasilkan bagi pelayanan pemakaman.
Pertanyaan-pertanyaan sederhana seperti "Berapa jumlah kapling makam yang tersedia?", "Berapa jumlah kapling yang telah digunakan?", "Berapa total penerimaan sejak Perdes diberlakukan?", dan "Bagaimana rincian penggunaan dana tersebut?" seharusnya dapat dijawab dengan cepat melalui data administrasi yang lengkap. Sayangnya, dalam banyak kasus pengelolaan aset desa, persoalan terbesar bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya sistem administrasi.
Administrasi bukan sekadar kumpulan berkas atau buku catatan. Administrasi merupakan instrumen utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika data tidak tersedia secara lengkap, laporan keuangan tidak disusun secara sistematis, atau pencatatan penerimaan tidak dilakukan secara berkelanjutan, maka ruang spekulasi akan terbuka lebar. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar dikelola sesuai ketentuan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pendataan mengenai jumlah kapling makam menjadi langkah pertama yang sangat penting. Pemerintah desa harus memiliki basis data yang akurat mengenai luas lahan makam, jumlah kapling yang tersedia, jumlah kapling yang telah terisi, sisa lahan yang masih dapat dimanfaatkan, hingga proyeksi kebutuhan lahan makam untuk beberapa tahun ke depan. Data tersebut bukan hanya penting untuk kepentingan administrasi, tetapi juga sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan kawasan pemakaman desa.
Selanjutnya, pendataan mengenai total penerimaan dana sejak Perdes diberlakukan merupakan bentuk akuntabilitas yang tidak dapat ditawar. Seluruh penerimaan harus memiliki bukti pembayaran yang sah, dicatat dalam administrasi keuangan, serta direkapitulasi secara periodik. Dari data tersebut dapat diketahui apakah jumlah penerimaan telah sesuai dengan jumlah kapling yang digunakan atau justru terdapat selisih yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Lebih penting lagi adalah penyusunan rincian pemasukan dan penggunaan dana secara transparan. Transparansi bukan berarti membuka informasi tanpa batas, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Misalnya, berapa dana yang digunakan untuk pemeliharaan makam, pembangunan jalan akses, penyediaan penerangan, pembangunan pagar, kebersihan lingkungan makam, biaya operasional petugas, hingga sisa saldo yang masih tersedia. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat menilai bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengelolaan dana makam harus mengikuti prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar konsep akademik, tetapi telah menjadi standar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan Perdes berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah desa ataupun pengelola makam, melainkan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di masa mendatang.
Di sisi lain, pemerintah desa juga perlu memahami bahwa keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketika laporan penerimaan dan penggunaan dana diumumkan secara berkala melalui forum musyawarah desa, papan informasi, atau media informasi desa, maka masyarakat akan melihat adanya komitmen pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara profesional.
Apabila hasil pendataan nantinya menunjukkan adanya kekurangan administrasi, maka langkah yang paling bijaksana adalah melakukan pembenahan sistem, bukan saling menyalahkan. Pembukuan perlu diperbaiki, arsip pembayaran harus dilengkapi, standar operasional prosedur diperjelas, serta mekanisme pelaporan dibuat lebih sederhana namun tetap memenuhi prinsip akuntabilitas. Pembenahan administrasi merupakan investasi penting agar pengelolaan makam desa semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu pula dilakukan evaluasi terhadap besaran kontribusi Rp1.500.000. Evaluasi ini bukan semata-mata untuk menaikkan atau menurunkan nominal, melainkan memastikan bahwa besaran tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pengelolaan makam, kemampuan ekonomi masyarakat, serta asas keadilan. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan justru menjadi beban yang dirasakan memberatkan oleh warga, khususnya keluarga kurang mampu.
Lebih jauh lagi, pemerintah desa dapat mempertimbangkan penyusunan laporan tahunan khusus mengenai pengelolaan makam desa. Laporan tersebut setidaknya memuat jumlah kapling aktif, jumlah pemakaman selama satu tahun, total penerimaan, rincian pengeluaran, saldo akhir, kondisi aset makam, serta rencana pengembangan di tahun berikutnya. Dengan demikian, pengelolaan makam tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola aset desa yang modern dan profesional.
Pada akhirnya, dana Rp1.500.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa bukan sekadar angka dalam sebuah regulasi. Dana tersebut adalah amanah masyarakat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan publik dibangun bukan melalui besarnya nominal yang dipungut, melainkan melalui keterbukaan, ketertiban administrasi, dan kemampuan pemerintah desa menunjukkan bahwa setiap rupiah yang diterima benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan legalitas Peraturan Desa ataupun menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, opini ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dana dari masyarakat harus didukung oleh data yang akurat, administrasi yang tertib, serta pelaporan yang transparan. Dengan demikian, Perdes Makam tidak hanya menjadi dasar hukum pemungutan dana, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.