BPD Desa Sumberejo Perkuat Fungsi Pengawasan, Bahas Sejumlah Persoalan Strategis Desa dalam Rapat Koordinasi

 

SUSANA RAPAT KOORDINASI BPD DESA SUMBEREJO DIKANTOR BPD DESA SUMBEREJO, KLATEM SELATAN


SUMBEREJO, KLATEN SELATAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, menggelar rapat koordinasi pada Rabu malam (2/7/2026) di Kantor BPD Desa Sumberejo. Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menginventarisasi berbagai persoalan strategis yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut bersama Pemerintah Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Suasana rapat berlangsung serius namun tetap penuh semangat kebersamaan. Seluruh anggota BPD yang hadir secara aktif menyampaikan berbagai masukan, evaluasi, serta usulan penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam surat resmi kepada Kepala Desa sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut.

Ketua BPD Desa Sumberejo, Drs. Agus Marwanto, M.Pd, menegaskan bahwa rapat koordinasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Setiap persoalan yang berkembang di masyarakat harus dibahas secara terbuka agar dapat ditemukan solusi bersama. BPD hadir sebagai mitra pemerintah desa untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa agenda prioritas yang menjadi fokus pembahasan. Salah satunya mengenai APBDes Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait rencana pengalihan anggaran pelatihan peningkatan kapasitas BPD untuk mendukung pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Langkah tersebut dinilai perlu agar program yang menjadi kebutuhan mendesak desa dapat segera dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Pembahasan berikutnya menyoroti pelaksanaan Peraturan Desa mengenai pengelolaan pemakaman. BPD meminta dilakukan pendataan secara rinci mengenai jumlah kapling makam, besaran penerimaan dana sebesar Rp1.500.000 per kapling sejak peraturan diberlakukan, hingga mekanisme pengelolaan administrasi dan pelaporannya. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPD juga kembali membahas persoalan tunggakan kios desa yang sebelumnya telah menjadi perhatian. Pemerintah Desa diminta menyampaikan perkembangan terbaru mengenai realisasi pembayaran, sisa tunggakan, serta rekapitulasi penerimaan agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka dan menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi pembahasan penting dalam rapat tersebut. BPD mengevaluasi pelaksanaan sistem Bank Sampah di beberapa wilayah, di antaranya RW Kunden, RW Karangnongko, dan RW Padangan. Dalam pembahasan terungkap bahwa masih terdapat retribusi masyarakat yang belum disetorkan kepada pengelola Bank Sampah sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pelaporan agar berjalan sesuai Peraturan Desa.

Tidak hanya itu, rapat juga menyepakati agenda pembahasan Peraturan Desa tentang Aset Desa yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, BPD bersama Pemerintah Desa juga akan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes serta program ketahanan pangan.

Dalam evaluasi kelembagaan, seluruh anggota BPD berkomitmen meningkatkan kualitas koordinasi, komunikasi, serta fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berharap seluruh hasil rapat dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih baik, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Sumberejo.


SAAT MEMBUCARAKAN TENTANG BERBAGAI PERSOALAN YANG  HARUS SEGERA DISILAPI BPD AGAR KEDEPAN LEBIH BAIK LAGI




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama