![]() |
| Latif Safruddin Sekjen BPD Sumberejo Sekjen FORUM BPD Klaten Selatan Anggota Resmi ABPEDNAS |
Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Klaten Tahun 2027 yang akan dilaksanakan dalam dua gelombang seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat desa. Pilkades bukan sekadar pergantian pemimpin, tetapi momentum memperkuat demokrasi, mempererat persaudaraan, dan melahirkan pemimpin yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat.
Namun, di balik persiapan tersebut, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian. Sampai hari ini masih banyak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum melaksanakan kewajiban administratif menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa. Padahal, regulasi mengenai BPD telah mengatur bahwa sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD memiliki kewajiban menyampaikan surat kepada kepala desa terkait penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPJ) sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban.
Ironisnya, sebagian BPD memilih menunggu surat atau instruksi berjenjang dari pemerintah daerah melalui kecamatan. Budaya birokrasi yang serba menunggu inilah yang akhirnya membuat proses pemerintahan desa berjalan terlambat. Padahal aturan sudah jelas dan kewenangan sudah ada. Jika semua harus menunggu instruksi, lalu di mana semangat menjalankan amanat regulasi secara mandiri dan bertanggung jawab?
Perlu diingat, masa jabatan banyak kepala desa berakhir pada Desember 2026. Pada periode yang sama, masa keanggotaan BPD juga berakhir. Artinya, seluruh tahapan administrasi semestinya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif menjelang Pilkades 2027.
Demokrasi desa yang sehat bukan demokrasi yang dipenuhi tarik-menarik kepentingan politik atau birokrasi yang lamban. Demokrasi desa harus memberi kepastian hukum, kepastian tahapan, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Jangan sampai urusan administrasi dijadikan alat politik yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pilkades bukan ajang saling menjatuhkan, bukan pula ruang memperbesar konflik. Pilkades adalah pesta rakyat. Pesta yang seharusnya menghadirkan kegembiraan, adu gagasan, adu program, dan adu pengabdian. Siapa pun yang terpilih nanti adalah pilihan rakyat yang harus dihormati bersama.
Karena itu, sudah saatnya semua pihak menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok. Pemerintah daerah perlu memberikan kepastian regulasi dan jadwal. Kecamatan perlu mempercepat koordinasi. BPD harus berani menjalankan kewajiban sesuai aturan tanpa menunggu birokrasi yang berlarut-larut. Kepala desa juga wajib menyiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatan secara transparan dan akuntabel.
Mari hentikan praktik-praktik yang membuat demokrasi desa terasa penuh ketegangan. Mari songsong Pilkades Serentak 2027 sebagai pesta demokrasi yang damai, jujur, dan bermartabat. Biarkan rakyat memilih dengan hati nurani, tanpa tekanan, tanpa drama politik yang berlebihan.
Sebab pada akhirnya, demokrasi desa bukan tentang siapa yang menang atau kalah. Demokrasi desa adalah tentang bagaimana seluruh warga tetap bersatu setelah pemungutan suara selesai. Itulah kemenangan yang sesungguhnya.
