Evaluasi Arus Kas & Rekapitulasi Iuran Warga Juli 2026: Bank Sampah Sumber Waras Dorong Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Desa Sumberejo


LAPORAN DIKELOLA OLEH TIM REDAKSI DENGAN AI 


SUMBEREJO, KLATEN SELATAN — Sebagai komitmen dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan serta mendorong akuntabilitas di tingkat desa, Bank Sampah Sumber Waras Desa Sumberejo secara resmi merilis laporan perkembangan keuangan dan rekapitulasi partisipasi iuran warga untuk periode transaksi bulan Juli 2026.

Laporan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Bank Sampah Sumber Waras, YB Rusmanto, pada 15 Agustus 2026 tersebut memperlihatkan dinamika pertumbuhan saldo operasional sekaligus potret keterlibatan berbagai dukuh/wilayah di lingkungan Desa Sumberejo.

Sekretaris Bank Sampah Sumber Waras, Hanafi Noviansyah, mengonfirmasi bahwa posisi keuangan Bank Sampah menunjukkan tren positif. Saldo awal per Juni 2026 yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 2.120.000,00 mengalami peningkatan menjadi Rp 4.184.700,00 pada akhir Juli 2026. Pertumbuhan saldo ini ditopang oleh akumulasi total penerimaan sebesar Rp 5.204.700,00, dengan penyerapan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas sebesar Rp 3.140.000,00.

Struktur Arus Kas Bulan Juli 2026

Pencatatan keuangan yang dilakukan secara rinci dan terstruktur mencakup seluruh aliran dana masuk maupun keluar sebagai berikut:

1. Penerimaan Uang Masuk (Total: Rp 5.204.700,00)

  • Penyaluran Iuran Warga/Dukuh: Rp 3.800.000,00 (Hasil pengumpulan iuran rutin terdaftar senilai Rp 5.000 per rumah).

  • Bantuan Operasional Pemdes Sumberejo: Rp 1.000.000,00.

  • Hasil Penjualan Sampah Terpilah: Rp 404.700,00.

2. Pengeluaran Operasional & Fasilitas (Total: Rp 3.140.000,00)

  • Upah Petugas Pemilah Sampah (Juli): Rp 1.200.000,00.

  • Insentif Pengurus Bank Sampah (Juli): Rp 1.100.000,00.

  • Konsumsi Koordinasi / Kegiatan Bersama DLH: Rp 314.000,00.

  • Perbaikan & Pemeliharaan Instalasi Listrik: Rp 202.000,00.

  • Ongkos Tukang Listrik: Rp 200.000,00.

  • Konsumsi Pekerja Perbaikan Listrik: Rp 100.000,00.

  • Pembelian Token Listrik Operasional: Rp 24.000,00.

Catatan Evaluasi Partisipasi Iuran Warga per Dukuh

Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui iuran Rp 5.000 per rumah terdaftar merupakan pilar utama dalam menjaga kelangsungan operasional pengangkutan, pemilahan, dan pengelolaan kebersihan lingkungan Desa Sumberejo. Dari total 680 rumah terdaftar di 14 dukuh/wilayah, pengurus mencatat tingkat kepatuhan partisipasi yang bervariasi.

Berdasarkan data evaluasi rekapitulasi iuran hingga bulan Juli 2026, pihak Bank Sampah memaparkan beberapa poin catatan penting terkait kewajiban kontribusi dukuh:

  1. Dukuh Karangnongko (83 Rumah): Tercatat belum memberikan kontribusi/dukungan iuran sama sekali terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2026 (penunggakan 7 bulan berturut-turut).

  2. Dukuh Bendo Gantungan (47 Rumah): Tercatat belum memberikan kontribusi/dukungan iuran sama sekali terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2026 (penunggakan 7 bulan berturut-turut).

  3. Dukuh Alamanda 1 (22 Rumah): Belum menyalurkan dukungan iuran untuk periode bulan Juni dan Juli 2026.

  4. Dukuh Sumbersari (17 Rumah): Belum menyalurkan dukungan iuran untuk periode bulan Juni dan Juli 2026.

  5. Dukuh Griya Permata (12 Rumah): Masih memiliki tunggakan dukungan iuran untuk periode bulan Juni 2026.

Sementara itu, apresiasi diberikan kepada wilayah dengan kontribusi optimal, seperti Dukuh Kunden dan Dukuh Padangan yang melakukan pembayaran akumulatif hingga melampaui target bulanan (Kunden menyetorkan Rp 900.000,00 dan Padangan menyetorkan Rp 1.200.000,00), serta wilayah Sumberbaru dan Alamanda 2 yang tetap konsisten menjaga partisipasi warga.

Surat Keputusan Rapat & Langkah Teguran Organisasi

Menanggapi ketimpangan partisipasi antarwilayah tersebut, Ketua / Direktur Bank Sampah Sumber Waras, YB Rusmanto, menyampaikan hasil keputusan rapat evaluasi pengurus. Sebagai langkah penataan administrasi dan penegakan komitmen bersama, pengurus secara resmi mengeluarkan Surat Teguran serta penetapan langkah koordinasi khusus bagi wilayah yang mengalami kendala penyetoran iuran:

  • Ultimatum Teguran Ketiga (RW 1 / Karangnongko): Mengingat penunggakan iuran yang telah berlangsung selama 7 bulan penuh, pengurus melayangkan teguran keras dan ultimatum khusus kepada pengurus RW 1 Dukuh Karangnongko agar segera melakukan konsolidasi dan penyelesaian kewajiban.

  • Penerbitan Surat Teguran & Koordinasi (RW 4 / Kunden & RW 11 / Padangan): Surat Keputusan rapat juga mencakup penataan administrative serta klarifikasi penyesuaian pencatatan data kontribusi di lingkungan RW 4 (Kunden) dan RW 11 (Padangan) guna memastikan kesesuaian data antara pembukuan warga dan kas pengurus.

"Dukungan iuran sebesar Rp 5.000 per rumah ini sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan kebersihan lingkungan, insentif pemilah sampah, serta perawatan fasilitas operasional desa. Kami sangat berharap seluruh dukuh dan pengurus RW/RT di Desa Sumberejo dapat saling bahu-membahu dan bergotong royong. Kelestarian dan kebersihan desa tercinta ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegas YB Rusmanto.

Melalui rincian laporan ini, Bank Sampah Sumber Waras mengimbau kepada seluruh lapisan warga dan tokoh masyarakat di tiap-tiap dukuh untuk menyegarkan kembali semangat kebersamaan demi mewujudkan Desa Sumberejo yang bersih, sehat, dan mandiri secara pengelolaan lingkungan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama