Catatan Kritis BPD: Apa Arti Kemerdekaan bagi Desa di HUT ke-81 Republik Indonesia? 17 AGUSTUS 2026 — 81 TAHUN INDONESIA MERDEKA

 

LATIF SAFRUDDIN
SEKJEN FORUM BPD KLATEN SELATAN

Setiap tanggal 17 Agustus, kita berdiri tegak di bawah kibaran Merah Putih. Kita menyanyikan lagu kebangsaan, mengheningkan cipta, mengingat perjuangan para pahlawan dan mengucapkan syukur karena bangsa Indonesia telah merdeka.

Namun, bagi desa, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada “Apakah Indonesia sudah merdeka?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah desa dan masyarakat desa sudah benar-benar merasakan kemerdekaan?”

Inilah catatan kritis yang perlu menjadi bahan renungan bersama pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari penjajahan. Kemerdekaan di desa harus diterjemahkan menjadi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, ikut menentukan arah pembangunan, mendapatkan informasi yang benar, memperoleh pelayanan yang adil, serta ikut mengawasi bagaimana uang dan kekayaan desa dikelola.

Undang-Undang Desa telah memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat desa dan BPD. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Artinya, demokrasi desa bukan sekadar memilih kepala desa.

Demokrasi desa harus hidup setiap hari.

Kemerdekaan Desa Bukan Berarti Pemerintah Desa Boleh Berjalan Sendiri

Salah satu persoalan yang harus terus dikritisi adalah cara kita memahami pemerintahan desa.

Desa bukan milik kepala desa.

Desa juga bukan milik BPD.

Desa bukan milik perangkat desa.

Dan desa bukan milik kelompok tertentu.

Desa adalah milik masyarakat desa.

Karena itu, setiap kebijakan yang menggunakan uang desa, tanah desa, aset desa, program pembangunan dan sumber daya desa harus mempunyai orientasi utama pada kepentingan masyarakat.

Kepala desa memang mempunyai kewenangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti pemerintahan desa boleh berjalan tanpa kontrol sosial dan kelembagaan.

Justru di sinilah BPD harus hadir.

BPD bukan sekadar pelengkap ketika ada acara resmi.

BPD bukan hanya lembaga yang datang ketika ada undangan.

BPD bukan pula stempel untuk membenarkan semua kebijakan pemerintah desa.

BPD harus menjadi bagian dari mekanisme demokrasi desa.

Merdeka Berpendapat di Desa

Kemerdekaan seharusnya membuat masyarakat tidak takut menyampaikan kritik.

Jika ada jalan rusak, masyarakat boleh menyampaikan.

Jika pelayanan administrasi lambat, masyarakat berhak bertanya.

Jika pembangunan dianggap tidak sesuai kebutuhan, masyarakat berhak menyampaikan keberatan.

Jika pengelolaan aset desa perlu dipertanyakan, masyarakat berhak meminta penjelasan.

Jika penggunaan anggaran desa membutuhkan informasi, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan.

Dan ketika masyarakat menyampaikan kritik, kritik tersebut jangan langsung dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa.

Kritik bukan musuh pembangunan.

Kritik justru dapat menjadi alat untuk memperbaiki pembangunan.

Desa yang demokratis bukan desa yang tidak mempunyai kritik. Desa yang demokratis adalah desa yang mampu mengelola kritik menjadi bahan evaluasi.

Karena itu, BPD harus berani menjadi jembatan antara suara masyarakat dan pemerintah desa.

Kemerdekaan Anggaran Desa

Ada satu hal yang sangat penting untuk direnungkan pada HUT ke-81 RI: untuk siapa anggaran desa digunakan?

Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya harus konkret.

Setiap rupiah yang masuk ke desa harus dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa desa mendapatkan anggaran. Masyarakat juga harus memahami bagaimana anggaran tersebut direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

BPD mempunyai posisi penting untuk memastikan pembahasan anggaran tidak hanya menjadi rutinitas administratif.

Musyawarah desa tidak boleh hanya formalitas.

Rapat jangan hanya sekadar tanda tangan.

Perencanaan jangan hanya mengikuti kebiasaan tahun sebelumnya.

Pembangunan jangan hanya berdasarkan siapa yang paling kuat mengusulkan.

Anggaran desa harus kembali kepada kebutuhan masyarakat.

Kemerdekaan ekonomi di desa berarti masyarakat mempunyai kesempatan untuk berkembang, bukan hanya menjadi objek pembangunan.

BUMDes harus sehat.

Kelompok usaha masyarakat harus mendapatkan ruang.

UMKM desa harus berkembang.

Pemuda harus mempunyai kesempatan.

Perempuan harus mempunyai ruang.

Petani, buruh, pedagang, pelaku usaha kecil dan kelompok masyarakat lainnya harus mendapatkan perhatian.

Jangan sampai pembangunan desa terlihat besar secara fisik, tetapi masyarakatnya tetap kesulitan meningkatkan kesejahteraan.

Merdeka dari Ketertutupan

Kemerdekaan juga berarti bebas dari ketertutupan informasi.

Pemerintahan desa harus semakin terbuka.

Masyarakat perlu mengetahui program apa yang sedang dijalankan, berapa besar anggarannya, apa targetnya dan bagaimana hasilnya.

BPD harus mendorong budaya transparansi tersebut.

Bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa.

Bukan untuk membuat hubungan antara BPD dan kepala desa menjadi bermusuhan.

Tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu mempunyai kontrol.

Sebab kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan kesalahan.

Dan pengawasan tanpa keberanian juga tidak akan menghasilkan perubahan.

Karena itu, BPD harus mampu melakukan pengawasan secara kritis, objektif dan berdasarkan data.

Bukan berdasarkan suka atau tidak suka kepada kepala desa.

Kepala Desa dan BPD Harus Berbeda Peran, Tetapi Tidak Boleh Bermusuhan

Ada kesalahpahaman yang harus dihentikan.

Ketika BPD melakukan pengawasan, bukan berarti BPD sedang mencari musuh.

Ketika BPD meminta penjelasan, bukan berarti BPD menghambat pembangunan.

Ketika BPD mengkritisi kebijakan, bukan berarti BPD tidak mendukung pemerintah desa.

Justru pengawasan merupakan bagian dari tugas kelembagaan BPD.

Sebaliknya, BPD juga harus memahami bahwa pengawasan bukan berarti mengambil alih kewenangan kepala desa.

Kepala desa mempunyai kewenangan pemerintahan.

BPD mempunyai fungsi permusyawaratan, aspirasi dan pengawasan.

Keduanya harus berjalan sesuai koridor masing-masing.

Berbeda fungsi bukan berarti harus berbeda tujuan.

Tujuannya sama: masyarakat desa sejahtera.

Inilah demokrasi desa yang sehat.

Delapan Tahun Masa Jabatan, Delapan Tahun Pula Tanggung Jawab

Perubahan Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Perubahan tersebut harus dibaca bukan hanya sebagai tambahan waktu bagi seorang kepala desa untuk memimpin.

Ada konsekuensi yang jauh lebih besar:

semakin panjang masa jabatan, semakin besar pula tanggung jawab untuk meninggalkan jejak pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Delapan tahun bukan waktu yang sebentar.

Dalam delapan tahun, sebuah desa bisa berubah sangat besar.

Jalan bisa dibangun.

Ekonomi desa bisa berkembang.

BUMDes bisa maju.

Pelayanan publik bisa semakin cepat.

Digitalisasi desa bisa semakin kuat.

Namun sebaliknya, delapan tahun juga bisa menjadi waktu yang panjang apabila tidak digunakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Karena itu, BPD harus semakin kuat menjalankan fungsi pengawasan.

Bukan untuk menghambat kepala desa, tetapi justru membantu memastikan delapan tahun kepemimpinan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

BPD Jangan Hanya Aktif Saat Ada Masalah

Catatan kritis berikutnya adalah untuk BPD sendiri.

BPD juga harus melakukan introspeksi.

Jangan sampai BPD hanya muncul ketika terjadi persoalan.

Jangan hanya aktif ketika ada pergantian kepala desa.

Jangan hanya ramai ketika membahas APBDes.

Jangan hanya hadir ketika mendapatkan undangan.

BPD harus mempunyai agenda pengawasan yang jelas.

Harus memahami dokumen desa.

Harus membaca APBDes.

Harus memahami RPJM Desa dan RKP Desa.

Harus mengikuti perkembangan pembangunan.

Harus mampu menggali aspirasi masyarakat.

Harus mampu mengelola aspirasi.

Dan yang paling penting, BPD harus berani menyampaikan suara masyarakat secara bertanggung jawab.

BPD yang kuat bukan BPD yang paling keras berbicara.

BPD yang kuat adalah BPD yang memiliki data, memahami aturan, dekat dengan masyarakat dan berani menyampaikan kebenaran secara proporsional.

Kemerdekaan Desa Adalah Ketika Masyarakat Tidak Hanya Menjadi Penonton

Selama ini pembangunan sering menggunakan istilah “partisipasi masyarakat”.

Tetapi pertanyaannya: seberapa jauh masyarakat benar-benar dilibatkan?

Apakah masyarakat hanya diundang untuk mendengarkan?

Ataukah masyarakat benar-benar diberikan ruang untuk menentukan?

Apakah Musyawarah Desa benar-benar menghasilkan keputusan?

Ataukah keputusan sudah ditentukan sebelum musyawarah?

Apakah aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti?

Ataukah hanya dicatat dalam berita acara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan jujur.

Sebab kemerdekaan desa tidak akan terwujud jika masyarakat hanya menjadi penonton pembangunan di tanah mereka sendiri.

Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan.

Masyarakat harus mempunyai ruang untuk bicara.

Masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengawasi.

Masyarakat harus mempunyai ruang untuk memberikan kritik.

Dan masyarakat harus mendapatkan manfaat dari pembangunan.

Jangan Sampai Kemerdekaan Hanya Menjadi Seremonial

Hari ini kita upacara.

Kita berdiri dengan pakaian terbaik.

Kita hormat kepada Merah Putih.

Kita menyanyikan Indonesia Raya.

Kita mengingat jasa para pahlawan.

Semua itu penting.

Tetapi setelah upacara selesai, pekerjaan yang sebenarnya justru dimulai.

Bagaimana desa dikelola?

Bagaimana anggaran digunakan?

Bagaimana pelayanan masyarakat diberikan?

Bagaimana aset desa dijaga?

Bagaimana BUMDes dikelola?

Bagaimana pembangunan ditentukan?

Bagaimana masyarakat miskin dibantu?

Bagaimana anak muda mendapatkan kesempatan?

Bagaimana perempuan mendapatkan ruang?

Bagaimana konflik masyarakat diselesaikan?

Bagaimana kritik masyarakat diterima?

Itulah bentuk kemerdekaan yang sesungguhnya di tingkat desa.

Pesan BPD pada 17 Agustus 2026

Pada HUT ke-81 Republik Indonesia ini, BPD harus berani menyampaikan satu pesan:

Jangan berhenti memerdekakan bangsa. Merdekakan pula cara kita mengelola desa.

Merdekakan desa dari politik kepentingan kelompok.

Merdekakan desa dari ketertutupan.

Merdekakan desa dari pelayanan yang buruk.

Merdekakan desa dari pembangunan yang tidak tepat sasaran.

Merdekakan desa dari administrasi yang hanya mengejar kelengkapan kertas tetapi melupakan hasil.

Merdekakan desa dari ketergantungan.

Dan yang tidak kalah penting:

merdekakan masyarakat desa untuk berbicara tanpa rasa takut.

BPD harus menjadi salah satu penjaga demokrasi tersebut.

Bukan menjadi lawan kepala desa.

Bukan pula menjadi bawahan kepala desa.

Tetapi menjadi mitra yang kritis, konstruktif dan bertanggung jawab.

Karena dalam sistem pemerintahan desa, hubungan kerja yang sehat justru membutuhkan keseimbangan antara kerja sama dan pengawasan.

Merdeka Itu Ketika Desa Mampu Berdiri dengan Kaki Sendiri

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan desa bukan hanya berapa banyak pembangunan fisik yang sudah dilakukan.

Kemerdekaan desa harus dilihat dari apakah masyarakat semakin berdaya.

Apakah ekonomi masyarakat meningkat.

Apakah pelayanan semakin baik.

Apakah pemerintahan semakin transparan.

Apakah masyarakat semakin berani menyampaikan aspirasi.

Apakah keputusan desa semakin partisipatif.

Apakah anggaran semakin tepat sasaran.

Apakah aset desa semakin produktif.

Dan apakah seluruh unsur desa mampu bekerja tanpa menghilangkan fungsi kontrol masing-masing.

Karena itu, pada 17 Agustus 2026, ketika Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri, desa harus ikut bertanya kepada dirinya sendiri:

Sudahkah masyarakat desa benar-benar merasakan kemerdekaan?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas kita belum selesai.

BPD masih mempunyai pekerjaan.

Pemerintah desa masih mempunyai pekerjaan.

Masyarakat masih mempunyai pekerjaan.

Dan generasi muda desa juga mempunyai pekerjaan.

Kemerdekaan bukan hadiah yang cukup dirayakan setahun sekali.

Kemerdekaan adalah tanggung jawab yang harus diisi setiap hari.

Dan bagi desa, kemerdekaan yang paling nyata adalah ketika masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek yang didengar, dilibatkan, dilayani, dilindungi dan diberdayakan.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia.

Merdeka untuk Indonesia.
Merdeka untuk Desa.
Merdeka untuk Masyarakat Desa.

*Catatan: tulisan ini merupakan perspektif kritis kelembagaan BPD. Rujukan fungsi BPD dan kerangka hukum desa didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU Desa. *

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama