![]() |
| LATIF SAFRUDDIN SEKJEN FORUM BPD KLATEN SELATAN PERNAH HADIR DIES NATALIS PERTAMA PABPDSI DIJAKARTA ANGGOTA RESMI ABPEDNAS |
Di desa, kadang kita terlalu sibuk memperdebatkan siapa yang paling benar, sampai lupa bertanya:
Sebenarnya kita sedang memperjuangkan siapa?
Kalau keduanya sama-sama berbicara tentang penguatan BPD, memperjuangkan kepastian regulasi, meningkatkan kapasitas anggota BPD, serta mendorong BPD menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka sesungguhnya ada satu titik temu yang jauh lebih besar daripada nama organisasi.
Yaitu desa.
Sebab BPD bukan milik ABPEDNAS.
BPD juga bukan milik PABPDSI.
BPD adalah bagian dari pemerintahan desa dan merupakan ruang bagi suara masyarakat desa.
Regulasi menempatkan BPD bukan sebagai hiasan dalam struktur pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Maka perjuangan terhadap BPD seharusnya jangan berhenti pada persoalan:
“BPD dapat apa?”
Tetapi juga harus berani bertanya:
“BPD harus mampu berbuat apa untuk masyarakat?”
BPD BUKAN MUSUH KEPALA DESA
Ini yang sering salah dipahami.
Pengawasan bukan berarti permusuhan.
Kritik bukan berarti pembangkangan.
Perbedaan pendapat bukan berarti memusuhi pemerintah desa.
Justru demokrasi desa membutuhkan keseimbangan.
Pemerintah Desa menjalankan pemerintahan.
BPD menjalankan fungsi perwakilan, permusyawaratan, aspirasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Keduanya tidak harus selalu berpikir sama.
Tetapi keduanya harus punya satu kepentingan yang sama:
bagaimana desa berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan manfaat.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun BPD juga bukan lembaga oposisi pemerintah desa dan tidak semestinya mengambil kewenangan di luar tugas yang diberikan regulasi.
Nah, di sinilah kedewasaan pemerintahan desa diuji.
Karena pengawasan yang dilakukan dengan aturan bukan untuk menjatuhkan.
Pengawasan adalah cara agar kita tidak salah jalan.
JANGAN PERANG NAMA, PERANGKAN GAGASAN
Kalau ABPEDNAS dan PABPDSI sama-sama ingin BPD kuat, maka yang perlu diperkuat bukan sekadar organisasi.
Yang harus diperkuat adalah:
regulasinya, kapasitas manusianya, sistem kerjanya, perlindungan kelembagaannya, dan kualitas hubungan BPD dengan masyarakat serta Pemerintah Desa.
Jangan sampai energi habis untuk membicarakan:
“Organisasi siapa yang paling mewakili BPD?”
Sementara di desa masih ada masyarakat yang bertanya:
“BPD itu sebenarnya kerjanya apa?”
Jangan sampai kita sibuk memperjuangkan kedudukan BPD di atas kertas, tetapi BPD di lapangan masih kesulitan menggali aspirasi masyarakat.
Jangan sampai kita bicara independensi, tetapi tidak memperkuat kemampuan anggota BPD memahami regulasi.
Dan jangan sampai kita bicara pengawasan, tetapi lupa bahwa pengawasan juga membutuhkan data, dokumen, musyawarah, etika, dan keberanian berdiri di atas aturan.
BPD KUAT BUKAN KARENA KERAS SUARANYA
BPD yang kuat bukan BPD yang paling sering berdebat.
BPD yang kuat adalah BPD yang:
Karena suara keras belum tentu suara yang benar.
Tetapi suara yang berdasarkan regulasi, aspirasi masyarakat, data, dan kepentingan desa akan jauh lebih sulit diabaikan.
Di sinilah perjuangan organisasi BPD harus naik kelas.
Dari sekadar memperjuangkan posisi, menjadi memperjuangkan kualitas.
Dari sekadar memperjuangkan hak, menjadi memperjuangkan tanggung jawab.
Dari sekadar meminta pengakuan, menjadi menunjukkan kinerja.
DESA TIDAK BUTUH DUA KUBU
Desa tidak membutuhkan BPD yang berhadap-hadapan dengan Pemerintah Desa setiap saat.
Tetapi desa juga tidak membutuhkan BPD yang hanya diam ketika melihat persoalan.
Desa membutuhkan keseimbangan.
Ketika pemerintah desa bekerja benar, BPD ikut menguatkan.
Ketika ada kekurangan, BPD menyampaikan koreksi.
Ketika masyarakat punya aspirasi, BPD menjadi jembatan.
Ketika ada kebijakan yang perlu diperbaiki, BPD menggunakan ruang musyawarah dan kewenangannya.
Itulah demokrasi desa.
Bukan siapa yang menang.
Bukan siapa yang kalah.
Tetapi bagaimana keputusan yang diambil akhirnya kembali kepada kepentingan masyarakat.
ABPEDNAS VS PABPDSI?
Kalau akhirnya pertanyaannya:
“ABPEDNAS atau PABPDSI?”
Mungkin pertanyaan yang lebih penting justru:
“Apa yang bisa kita lakukan bersama agar BPD benar-benar menjalankan amanat regulasi dan masyarakat merasakan manfaatnya?”
Sebab organisasi boleh berbeda.
Strategi boleh berbeda.
Cara memperjuangkan boleh berbeda.
Tetapi kalau ujungnya sama-sama ingin BPD semakin profesional, semakin memahami regulasi, semakin kuat menjalankan fungsi, dan semakin dekat dengan masyarakat, maka perbedaan itu seharusnya menjadi kekuatan untuk saling melengkapi, bukan alasan untuk saling melemahkan.
KARENA YANG KITA PERJUANGKAN BUKAN KURSI
Pada akhirnya, kursi BPD akan berganti.
Ketua akan berganti.
Anggota akan berganti.
Pengurus organisasi juga akan berganti.
Tetapi desa tetap ada.
Masyarakat tetap ada.
Dan kebutuhan masyarakat akan pemerintahan desa yang transparan, demokratis, partisipatif, serta sesuai aturan akan selalu ada.
Maka jangan wariskan kepada generasi berikutnya pertengkaran antarorganisasi.
Wariskanlah:
Karena sejatinya...
Dan kalau ABPEDNAS maupun PABPDSI benar-benar berdiri untuk BPD, maka ukuran perjuangannya bukan seberapa sering nama organisasi disebut.
Tetapi seberapa jauh perjuangan itu membuat:
Itulah desa yang kita perjuangkan.
— Kas Deso
Catatan regulasi: kerangka hukum BPD terus berkembang setelah UU Desa diubah melalui UU No. 3 Tahun 2024, dan aturan daerah juga sedang/ telah disesuaikan di sejumlah daerah. Jadi untuk tulisan yang akan dipublikasikan sebagai berita/opini hukum, sebaiknya rujukan pasal spesifik disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku di kabupaten masing-masing.
