![]() |
| Sejumlah Agenda sudah memunggu, BPD harus segera lakukan sebelum masa jabatan berakhir |
KLATEN SELATAN – Memasuki hitungan bulan menjelang akhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa, jajaran BPD se-Kecamatan Klaten Selatan mulai mempersiapkan berbagai agenda penting yang harus diselesaikan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Informasi mengenai agenda akhir masa jabatan BPD tersebut sebelumnya dibagikan melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Ketua BPD Danguran, kemudian diteruskan ke grup WhatsApp Ketua BPD se-Kecamatan Klaten Selatan. Informasi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat padatnya agenda kelembagaan yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun 2026 hingga pelaksanaan Pilkades pada Maret 2027, apabila tidak ada perubahan jadwal.
Sejumlah agenda yang menjadi perhatian meliputi penyampaian surat kepada kepala desa terkait habisnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Palona) bagi desa yang melaksanakan Pilkades, penetapan dan pemberhentian anggota BPD, penetapan APBDes, hingga pelantikan anggota BPD yang baru.
### Ketua BPD Danguran: Waktu Tinggal Hitungan Bulan, Kita Harus Bisa Bekerja Sama
Ketua BPD Danguran yang juga Koordinator Forum BPD Kecamatan Klaten Selatan menegaskan bahwa waktu yang tersedia semakin terbatas. Oleh karena itu, seluruh anggota BPD perlu memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait.
“Ini tinggal hitungan bulan. Banyak agenda yang harus kita lakukan. Kita tunjukkan kepada semua bahwa kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan seluruh agenda akhir masa jabatan kita,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah tiga kali menjabat sebagai anggota BPD sehingga tidak dapat kembali maju sebagai calon anggota BPD sesuai ketentuan masa keanggotaan yang berlaku.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi dorongan untuk memastikan seluruh tahapan kelembagaan berjalan tertib, tidak tergesa-gesa, serta memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat dalam menentukan proses kepemimpinan desa berikutnya.
### Pilkades Maret 2027, Pembentukan Panitia Diharapkan Tidak Mepet
Terkait desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades pada Maret 2027, termasuk Desa Nglinggi apabila tidak ada perubahan jadwal, Koordinator Forum BPD Klaten Selatan mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali diundang oleh Dispermasdes Kabupaten Klaten untuk membahas rancangan Peraturan Bupati dan perubahan Peraturan Daerah terkait Pilkades.
Dalam pembahasan tersebut, ia terus menyampaikan pandangan agar tahapan Pilkades tidak dilaksanakan terlalu berdekatan dengan batas waktu yang tersedia.
“Saya tetap berpendapat jangan sampai waktunya mepet. Kita ingin leluasa memilih orang-orang yang nantinya menjadi panitia pemilihan kepala desa. Regulasi segera digedok, disahkan, dan disampaikan ke desa agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi salah satu hal penting agar pemerintah desa, BPD, dan seluruh unsur terkait dapat mempersiapkan tahapan Pilkades secara matang, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan.
### Ketua BPD Trunuh: LPJ Kepala Desa Jangan Menunggu Batas Akhir
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Trunuh menyoroti pentingnya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa bagi desa-desa yang tidak melaksanakan Pilkades pada Maret 2027.
Ia berharap LPJ kepala desa dapat segera disampaikan kepada BPD sebelum akhir Desember 2026, sehingga BPD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan dan evaluasi.
“Bagi desa yang tidak melaksanakan Pilkades pada bulan Maret, seharusnya LPJ kepala desa bisa segera disampaikan kepada BPD sebelum akhir Desember 2026. Dengan begitu, kami bisa melakukan evaluasi dengan baik. Jangan sampai semua agenda dilaksanakan mepet dengan batas waktu,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian agenda secara tepat waktu akan membantu menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan evaluasi BPD dapat berjalan sebagaimana mestinya.
### BPD Sumberejo: Musrenbangdes dan Musdes RKPDes 2027 Sudah Dilaksanakan
Sementara itu, Ketua BPD Sumberejo menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melaksanakan agenda perencanaan desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Desa Sumberejo telah melaksanakan Musrenbangdes dan Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun 2027. Saat ini, proses selanjutnya menunggu kepastian perubahan anggaran serta informasi angka anggaran dari pemerintah di tingkat atas sebagai dasar penyesuaian perencanaan.
“Kita segera melakukan sesuai agenda BPD dan apa yang seharusnya dilakukan. Kami sudah melaksanakan Musrenbangdes, bahkan Musdes RKPDes 2027 juga sudah dilaksanakan. Sekarang tinggal menunggu perubahan anggaran dan kepastian angka dari atas,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPD bersama pemerintah desa untuk memastikan perencanaan pembangunan tahun 2027 tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
### Perkuat Sinergi, Selesaikan Amanah hingga Akhir Masa Jabatan
Padatnya agenda menjelang akhir masa jabatan menjadi momentum bagi seluruh BPD se-Kecamatan Klaten Selatan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta sinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan Dispermasdes Kabupaten Klaten.
Keberhasilan menyelesaikan agenda tersebut tidak hanya diukur dari terpenuhinya jadwal administrasi, tetapi juga dari kualitas proses musyawarah, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan semangat kebersamaan, Forum BPD Kecamatan Klaten Selatan diharapkan mampu mengawal seluruh tahapan kelembagaan secara tertib, mulai dari penyelesaian LPJ kepala desa, perencanaan APBDes 2027, hingga persiapan Pilkades dan pergantian keanggotaan BPD.
Akhir masa jabatan bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan kesempatan untuk menuntaskan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kebersamaan, dan meninggalkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik bagi masyarakat.
Catatan redaksi: Jadwal Pilkades Maret 2027 dan tahapan regulasi dalam berita ini merujuk pada informasi yang disampaikan narasumber serta masih menunggu kepastian ketentuan dan jadwal resmi dari pemerintah daerah.
