KLATEN SELATAN – Pemerintah Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, mengundang seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Klaten Selatan untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan tahapan pengisian BPD.
Undangan resmi tersebut tertuang dalam surat Kecamatan Klaten Selatan Nomor B/400.10/377/2026/60, tertanggal 28 September 2026, yang ditandatangani oleh Camat Klaten Selatan, Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si.
Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Aula Kecamatan Klaten Selatan
Agenda: Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pengisian BPD.
Dalam surat undangan tersebut, Camat Klaten Selatan meminta Kepala Desa se-Kecamatan Klaten dan Ketua BPD se-Kecamatan Klaten Selatan untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, setiap Kepala Desa diminta menyertakan Sekretaris Desa, sedangkan Ketua BPD diminta menyertakan Sekretaris BPD dalam kegiatan tersebut.
Persiapan Tahapan Pengisian BPD Menjadi Agenda Koordinasi
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa dan BPD dalam menghadapi tahapan pengisian BPD.
Koordinasi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian informasi, penyamaan pemahaman, serta pembahasan persiapan pelaksanaan tahapan pengisian BPD di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.
Keterlibatan Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Sekretaris BPD juga menjadi bagian penting dalam memastikan informasi terkait persiapan pengisian BPD dapat diteruskan dan dikoordinasikan di masing-masing desa.
Melalui rapat tersebut, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD diharapkan dapat membangun komunikasi serta koordinasi yang baik agar pelaksanaan tahapan pengisian BPD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi akan dilaksanakan di Aula Kecamatan Klaten Selatan pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan surat undangan Kecamatan Klaten Selatan. Keputusan teknis, mekanisme, dan jadwal lanjutan pengisian BPD akan mengikuti hasil koordinasi serta ketentuan resmi yang berlaku.