
CAMAT KLATEN SELATAN MENYAMPAIKAN KOORDINASI KEPALA DESA BPD SERTA SEKDES DAN SEKRETARIS BPD DIAULA KECAMATAN KLATEN SELAATAN [DOK.LATIF]
KLATEN SELATAN — Pemerintah Kecamatan Klaten Selatan menegaskan pentingnya seluruh desa mengikuti tahapan dan jadwal pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 secara tertib dan tepat waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Camat Klaten Selatan dalam koordinasi yang digelar Kamis, 1 Oktober 2026, di Aula Kecamatan Klaten Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala desa, sekretaris desa, anggota BPD serta sekretaris BPD se-Kecamatan Klaten Selatan.
Dalam arahannya, Camat menekankan agar masing-masing desa tidak hanya memahami jadwal yang telah disampaikan pada saat sosialisasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jadwal yang sudah disampaikan dalam sosialisasi agar benar-benar diperhatikan dan dipedomani oleh desa. Jangan sampai tahapan yang sudah ditentukan justru terlambat karena kurang koordinasi,” demikian penekanan dalam koordinasi tersebut.
Jadwal Menjadi Pedoman Bersama
Berdasarkan tahapan pengisian BPD yang disampaikan, proses dimulai dari persiapan dan sosialisasi, kemudian pembentukan panitia, rapat panitia, musyawarah tingkat RW, rekapitulasi usulan tingkat dusun, musyawarah tingkat dusun, hingga musyawarah tingkat desa.
Tahapan selanjutnya meliputi pengusulan anggota BPD kepada camat hingga penetapan dan peresmian anggota BPD periode 2026–2034.
Dalam koordinasi tersebut, jadwal kembali diperjelas agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai batas waktu masing-masing tahapan. Desa juga diharapkan melakukan koordinasi secara berjenjang dengan panitia, RW, RT, kepala dusun, BPD, serta pihak kecamatan.
Koordinasi Jangan Terputus
Kehadiran kepala desa dan sekretaris desa bersama unsur BPD dan sekretaris BPD menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengisian BPD.
Koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap tahapan perlu didukung administrasi dan dokumentasi yang tertib, termasuk berita acara, daftar peserta, usulan calon, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan setiap tahapan.
Dengan adanya penegasan kembali dari Kecamatan Klaten Selatan, masing-masing desa diharapkan segera menindaklanjuti jadwal tersebut di tingkat desa dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mengetahui tugas serta batas waktu yang harus dipenuhi.
Pengisian BPD Harus Terencana
Pengisian BPD periode 2026–2034 bukan hanya persoalan pergantian atau penetapan anggota, tetapi juga membutuhkan proses yang terstruktur, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Karena itu, ketepatan waktu, koordinasi dan kelengkapan administrasi menjadi perhatian penting agar seluruh rangkaian pengisian BPD dapat berjalan dengan baik hingga proses penetapan dan peresmian.
Koordinasi Kecamatan Klaten Selatan pada 1 Oktober 2026 tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh desa bahwa jadwal yang telah disampaikan sejak sosialisasi harus menjadi pedoman bersama sampai seluruh tahapan pengisian BPD periode 2026–2034 selesai dilaksanakan.