Sumberejo, Klaten — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo secara resmi telah terdata sebagai anggota tetap ABPEDNAS Indonesia (Asosiasi BPD & LPMK Nasional).
Keanggotaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten melalui Pemerintah Kecamatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan kepada BPD untuk segera melakukan pendataan dan pendaftaran sebagai anggota ABPEDNAS secara resmi.
Proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga seluruh data anggota dapat terdokumentasi secara nasional. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan koordinasi dan komunikasi antara BPD Sumberejo dengan jaringan BPD di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendataan, Sekretaris BPD Sumberejo bertugas membantu memasukkan dan melengkapi data anggota secara online. Untuk proses pendaftaran, masing-masing anggota menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- KTP
- Foto setengah badan untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- SK BPD terbaru
- Data pendukung lainnya sesuai ketentuan pendaftaran.
Setelah proses pendataan dan pendaftaran selesai, anggota mendapatkan KTA ABPEDNAS Indonesia sebagai tanda bukti keanggotaan resmi.
Proses pengumpulan dan input data dilakukan secara bertahap. Pemilihan waktu pelaksanaan, termasuk dilakukan pada dini hari, juga menjadi bagian dari upaya agar proses input data berjalan lebih lancar dengan dukungan jaringan internet yang lebih stabil.
“Dengan terdatanya BPD Sumberejo sebagai anggota ABPEDNAS Indonesia, diharapkan koordinasi, komunikasi, serta pertukaran informasi dengan BPD se-Indonesia dapat semakin mudah dan terarah.”
BPD Sumberejo — Klaten
Bersama membangun desa, memperkuat koordinasi, dan memperluas jejaring BPD Indonesia.