Balai RW 11 Padangan Berdiri di Tanah Kas Desa, BPD Mengaku Tak Pernah Diajak Rembuk Sejak Awal

Balai RW 11 Dukuh Padangan Berada di pinggir sawah kad desa lungguh kadus 2 [dok.sastro] 

Pembangunan disebut berasal dari dana aspirasi. Setelah bangunan berdiri, BPD diminta menandatangani surat keterangan penggunaan kas desa. BPD memberi catatan: ke depan setiap alih fungsi atau pemanfaatan aset desa harus dibahas bersama sesuai regulasi.

KLATEN — Pembangunan Balai RW 11 Dukuh Padangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemanfaatan aset desa.

Bangunan yang kini telah berdiri tersebut berada di atas tanah kas desa yang selama ini berstatus tanah lungguh Kepala Dusun (Kadus) 2. Dari kondisi di lapangan, bangunan tersebut telah digunakan sebagai Balai RW 11 Dukuh Padangan.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan bangunan untuk kepentingan masyarakat. Balai RW tentu memiliki fungsi sosial dan dapat menjadi sarana kegiatan warga. Namun, yang dipersoalkan adalah proses sebelum pembangunan dilakukan, khususnya terkait pemanfaatan tanah kas desa dan keterlibatan BPD dalam pembahasannya.

Menurut informasi yang disampaikan kepada media, BPD Desa Sumberejo mengaku tidak pernah diajak rembuk sejak awal mengenai rencana pembangunan Balai RW 11 tersebut.

Padahal, karena lokasi pembangunan berada di atas tanah kas desa, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pembangunan fisik. Ada aspek pengelolaan aset desa, status penggunaan tanah, administrasi pemerintahan desa, serta mekanisme pengambilan keputusan yang perlu diperhatikan.

Disebut Berkali-kali Diingatkan Pemdes

Menurut keterangan yang diterima, pembangunan Balai RW 11 tersebut bermula dari adanya dana aspirasi yang diarahkan untuk pembangunan fasilitas masyarakat.

Pihak pemerintah desa disebut telah beberapa kali memberikan dorongan agar pembangunan segera dilaksanakan. Alasannya, antara lain karena dana tersebut harus segera direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban atau LPJ.

Situasi tersebut kemudian membuat pembangunan berjalan hingga bangunan berdiri.

Masalahnya, menurut keterangan BPD, proses tersebut berlangsung tanpa adanya pembahasan bersama BPD sejak awal mengenai penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan.

Dengan kata lain, BPD baru berhadapan dengan persoalan administratif ketika bangunan sudah selesai atau telah berdiri.

Di sinilah pertanyaan tata kelola muncul:

Mengapa pembahasan mengenai penggunaan tanah kas desa tidak dilakukan sejak sebelum pembangunan dimulai?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tanah kas desa bukan tanah milik pribadi kepala dusun, perangkat desa, pemerintah desa secara personal, ataupun kelompok masyarakat tertentu. Tanah tersebut merupakan bagian dari aset desa yang pengelolaannya memiliki aturan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa—yang telah diubah antara lain melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024—mengatur kerangka pengelolaan aset desa. Dalam ketentuan tersebut, tanah kas desa termasuk aset yang bersifat strategis.

BPD Baru Diminta Tanda Tangan Setelah Bangunan Berdiri

Yang kemudian menjadi sorotan adalah munculnya selembar surat yang diberikan kepada BPD untuk ditandatangani.

Surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan permintaan dari RW 11 Padangan agar pemerintah desa menindaklanjuti dengan surat keterangan penggunaan kas desa produktif untuk pendirian Balai RW 11.

BPD akhirnya melakukan penandatanganan surat tersebut.

Namun, penandatanganan itu disebut disertai catatan penting.

BPD meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Apabila ke depan terdapat rencana pemanfaatan atau perubahan fungsi tanah kas desa, maka prosesnya harus dibicarakan terlebih dahulu bersama BPD sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Catatan tersebut menjadi penting karena tanda tangan BPD setelah bangunan berdiri tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai bagaimana proses pemanfaatan aset desa itu diputuskan sejak awal.

Dengan kata lain, ada perbedaan antara:

membahas rencana sebelum kegiatan dilakukan

dengan

meminta tanda tangan setelah kegiatan sudah terlaksana.

Dua hal tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai proses yang sama.

BPD Bukan Sekadar Pemberi Tanda Tangan

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Regulasi tersebut mengatur fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD, termasuk peran dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Karena itu, BPD tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pihak yang dimintai tanda tangan ketika sebuah kegiatan sudah selesai.

Dalam konteks pembangunan Balai RW 11, persoalan utamanya bukan apakah masyarakat membutuhkan balai RW atau tidak.

Masyarakat tentu membutuhkan fasilitas bersama.

Persoalannya adalah bagaimana kebutuhan tersebut diwujudkan dengan mekanisme pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai aturan.

Terlebih lagi ketika lokasi pembangunan menggunakan tanah yang disebut sebagai tanah kas desa.

Tanah Kas Desa Memiliki Aturan Pengelolaan

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa. Regulasi tersebut juga menempatkan tanah kas desa sebagai salah satu aset desa yang bersifat strategis.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga memiliki kerangka tersendiri melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dalam database JDIH BPK.

Bahkan pada 2026 pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan terbaru UU Desa yang antara lain mengatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pengawasan desa.

Artinya, penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik tidak cukup hanya dilihat dari sisi:

“Ini untuk kepentingan masyarakat.”

Pertanyaan berikutnya harus dijawab:

Siapa yang mengusulkan?
Kapan dibahas?
Dalam forum apa dibahas?
Apa dasar penggunaan tanahnya?
Bagaimana status asetnya?
Bagaimana pencatatannya?
Bagaimana masuk dalam perencanaan dan administrasi desa?
Dan siapa saja yang dilibatkan dalam proses tersebut?

Jangan Sampai Dana Aspirasi Menjadi Alasan Mengabaikan Prosedur

Istilah dana aspirasi juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Adanya dana atau bantuan untuk membangun fasilitas masyarakat tentu menjadi hal positif. Namun, sumber dana tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan di atas aset yang status dan penggunaannya jelas.

Justru ketika pembangunan menggunakan tanah kas desa, aspek administrasi dan tata kelola harus semakin diperhatikan.

Sebab persoalannya bukan hanya bagaimana dana tersebut bisa direalisasikan dan dibuat LPJ.

Lebih jauh, pemerintah desa juga harus memastikan bahwa LPJ tersebut memiliki dasar administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai kebutuhan mengejar realisasi anggaran justru membuat proses pembahasan aset desa tertinggal.

Bangunan Sudah Jadi, BPD Baru Dihadapkan pada Surat

Kondisi tersebut membuat posisi BPD menjadi serba dilematis.

Di satu sisi, pembangunan Balai RW 11 sudah berdiri dan fasilitas tersebut tentu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Di sisi lain, BPD menghadapi persoalan proses karena menurut keterangannya, lembaga tersebut tidak diajak membahas sejak awal.

Akhirnya, BPD memilih menandatangani surat yang diajukan dengan memberikan catatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pesan BPD tersebut pada dasarnya sederhana:

Jika ada pemanfaatan atau alih fungsi tanah kas desa, mari dibicarakan bersama sejak awal.

Bukan setelah bangunan berdiri.

Bukan ketika LPJ sudah harus diselesaikan.

Bukan ketika dokumen tinggal membutuhkan tanda tangan.

Persoalan Ini Bukan Menolak Balai RW

Penting digarisbawahi, persoalan tersebut tidak otomatis berarti BPD menolak pembangunan Balai RW 11.

Justru keberadaan balai RW dapat menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat Padangan.

Yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemanfaatan aset desa.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, tujuan baik tetap membutuhkan prosedur yang baik.

Sebuah fasilitas publik bisa saja sangat bermanfaat, tetapi proses pembangunannya tetap perlu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Begitu pula sebaliknya, keterlibatan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan mekanisme pemerintahan desa.

Catatan Penting untuk Pemdes Sumberejo

Kasus Balai RW 11 Padangan ini semestinya dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Desa Sumberejo.

Ke depan, setiap rencana yang berkaitan dengan tanah kas desa sebaiknya dibahas sejak tahap perencanaan.

Jika ada perubahan pemanfaatan, pembangunan bangunan di atas aset desa, atau bentuk pemanfaatan lainnya, maka dokumen dan mekanismenya harus jelas.

Apalagi Permendagri tentang aset desa memang mengatur bahwa aset desa harus dikelola secara tertib, termasuk aspek penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan dan pelaporan. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 juga memperbarui sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai pengelolaan aset desa.

Dengan demikian, BPD seharusnya tidak diposisikan hanya sebagai tempat meminta tanda tangan.

BPD memiliki fungsi pemerintahan dan mekanisme kerja sendiri dalam sistem pemerintahan desa.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Terbuka

Kasus Balai RW 11 Padangan setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa:

  1. Siapa yang pertama kali mengusulkan pembangunan Balai RW 11?
  2. Dari mana sumber dana pembangunannya dan berapa nilai anggarannya?
  3. Apakah pembangunan tersebut sudah masuk dalam dokumen perencanaan desa?
  4. Bagaimana status tanah kas desa yang digunakan?
  5. Apakah sudah ada penetapan atau dokumen mengenai penggunaan aset tersebut?
  6. Kapan BPD dilibatkan dalam pembahasan?
  7. Mengapa surat kepada BPD baru diberikan setelah bangunan berdiri?
  8. Apa dasar surat keterangan penggunaan kas desa produktif tersebut?
  9. Bagaimana bangunan Balai RW 11 nantinya dicatat dalam administrasi aset desa?
  10. Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan bangunan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa aset desa benar-benar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BPD: Ke Depan Harus Dibahas Sejak Awal

Sikap BPD yang memberikan catatan agar kejadian serupa tidak terulang menjadi bagian penting dari cerita pembangunan Balai RW 11.

Pesannya jelas: kalau ada alih fungsi atau pemanfaatan kas desa, jangan baru mengajak BPD ketika bangunan sudah berdiri.

Pembahasan seharusnya dilakukan sejak awal.

Dengan begitu, pemerintah desa, BPD, pemerintah kewilayahan, dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai status tanah, sumber anggaran, bentuk pemanfaatan, dokumen administrasi serta tanggung jawab setelah pembangunan selesai.

Pada akhirnya, Balai RW 11 Padangan bukan hanya soal bangunan fisik.

Ia juga menjadi cermin bagaimana sebuah desa mengelola aset miliknya.

Bangunannya boleh sudah berdiri.

Tetapi administrasi, transparansi, dan tata kelolanya juga harus berdiri kokoh.

Sebab aset desa bukan milik perorangan. Aset desa adalah kekayaan desa yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dan satu hal yang menjadi catatan dari persoalan ini:

Jangan sampai BPD hanya dicari ketika tanda tangan dibutuhkan. Libatkan BPD ketika keputusan sedang dirancang.

Catatan redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai proses pembangunan Balai RW 11 Padangan dan dokumentasi foto di lokasi. Pernyataan mengenai tidak dilibatkannya BPD sejak awal merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan sebaiknya dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Sumberejo untuk memperoleh penjelasan serta dokumen pendukung. Secara hukum, status dan mekanisme pemanfaatan tanah kas desa perlu dilihat berdasarkan dokumen aset, keputusan desa, perencanaan, APB Desa, serta regulasi yang berlaku.







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama