Kolam Desa di Dukuh Padangan Kini Terbengkalai, Aset Desa yang Diharapkan Tambah PAD Justru Dipenuhi Semak dan Eceng Gondok

Kondisi kolam di dukuh padangan saat ini [dok.sastro]

PADANGAN, SUMBEREJO — Pembangunan kolam yang berada di wilayah Dukuh Padangan, Desa Sumberejo, kini kembali menjadi sorotan masyarakat. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran desa tersebut pada awalnya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif desa, khususnya untuk kegiatan budidaya ikan sekaligus membuka peluang pemasukan bagi desa atau menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, berdasarkan kondisi di lapangan saat ini, keberadaan kolam tersebut justru terlihat kurang terawat. Area sekitar kolam dipenuhi rerumputan, semak belukar dan tanaman liar. Sebagian permukaan air juga tampak ditumbuhi tanaman air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan aset desa setelah pembangunan selesai.

Dibangun dengan Harapan Menjadi Aset Produktif

Kolam di Dukuh Padangan tersebut sebelumnya dibangun dengan harapan tidak hanya menjadi sebuah bangunan fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa.

Gagasan pembangunan kolam pada dasarnya dapat menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset desa apabila sejak awal direncanakan secara matang, mulai dari lokasi, konstruksi, pengelolaan, sumber air, keamanan, hingga skema pemanfaatannya.

Dengan demikian, setelah pembangunan selesai, fasilitas tidak berhenti sebagai proyek fisik semata, melainkan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

Persoalannya, kondisi yang terlihat sekarang menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan awal pembangunan dengan pemanfaatan di lapangan.

Kolam yang semestinya dapat menjadi tempat budidaya ikan justru tampak tidak dimanfaatkan secara optimal. Tidak terlihat adanya aktivitas budidaya ikan yang berjalan secara rutin. Lingkungan sekitar pun mulai ditumbuhi berbagai tanaman liar sehingga kesan terbengkalai semakin terlihat.

Pernah Disewa dan Dikelola oleh RW Padangan

Sebelumnya, kolam tersebut pernah dimanfaatkan atau disewa oleh RW Padangan untuk dikelola bersama pemuda setempat.

Pemanfaatan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Namun, setelah masa pemanfaatan tersebut berakhir, pengelolaan tidak dilanjutkan.

Salah satu alasan yang disampaikan dari pihak yang pernah mengelola adalah kondisi lokasi dan bangunan yang dinilai kurang mendukung untuk usaha budidaya ikan.

Lokasinya berada di pinggir kali sehingga dari sisi kenyamanan dan keamanan dinilai kurang ideal untuk kegiatan ternak ikan. Selain itu, konstruksi kolam juga disebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang dibutuhkan untuk pengelolaan budidaya ikan secara optimal.

Faktor lokasi menjadi salah satu persoalan penting. Usaha budidaya ikan membutuhkan pengelolaan air, keamanan kolam, kemudahan pengawasan, kebersihan, serta akses yang memadai. Apabila aspek tersebut tidak dipersiapkan sejak awal, keberlangsungan usaha akan menghadapi banyak kendala.

Karena pertimbangan tersebut, setelah masa sewa atau pengelolaan berakhir, kolam tidak lagi dimanfaatkan secara aktif.

Dari Aset Produktif Menjadi Bangunan yang Kurang Terurus

Kini kondisi kolam tersebut menjadi perhatian.

Bangunan fisiknya masih terlihat, tetapi aktivitas pemanfaatannya tidak berjalan. Tanaman liar tumbuh di sekitar kolam. Beberapa bagian lingkungan terlihat kurang terawat. Kondisi air juga menunjukkan adanya pertumbuhan tanaman air yang cukup banyak.

Situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib aset desa yang telah dibangun dengan menggunakan anggaran desa tersebut?

Pembangunan aset desa idealnya tidak berhenti pada tahap pembangunan fisik. Setelah bangunan selesai, harus ada perencanaan mengenai siapa yang mengelola, bagaimana sistem pemanfaatannya, berapa biaya operasionalnya, bagaimana pemeliharaannya, serta bagaimana manfaat ekonominya bagi masyarakat dan desa.

Jika tidak ada pengelolaan yang jelas, sebuah pembangunan berpotensi kehilangan fungsi setelah beberapa waktu.

Muncul Kritik: Jangan Sampai Sekadar Menjadi Proyek Fisik

Di tengah kondisi tersebut, muncul kritik dari masyarakat bahwa pembangunan kolam tersebut sejak awal seharusnya lebih mengutamakan aspek pemberdayaan dan kebermanfaatan daripada sekadar menyelesaikan pembangunan fisik.

Kritik tersebut bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan kolam, melainkan mempertanyakan perencanaan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Apakah lokasi sudah benar-benar dikaji?

Apakah masyarakat yang nantinya menjadi pengguna sudah dilibatkan?

Apakah desain kolam sesuai dengan kebutuhan budidaya ikan?

Siapa yang akan mengelola?

Apakah ada calon pengelola yang siap menjalankan usaha setelah pembangunan selesai?

Bagaimana sistem pemeliharaannya?

Dan yang tidak kalah penting, berapa besar manfaat yang benar-benar dapat diberikan kepada desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan yang menggunakan uang desa pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

Persoalan Sosialisasi dan Musyawarah Juga Disorot

Selain persoalan kondisi fisik dan pemanfaatan, proses awal pembangunan juga menjadi bahan pembicaraan.

Menurut informasi yang disampaikan, masyarakat setempat dinilai belum mendapatkan ruang yang cukup untuk melakukan pembahasan secara mendalam mengenai rencana pembangunan tersebut.

Masyarakat berharap sebelum pembangunan dilaksanakan, dilakukan sosialisasi dan rembuk bersama sehingga warga dapat menyampaikan kondisi lapangan, kebutuhan, potensi, maupun persoalan yang mungkin muncul setelah pembangunan selesai.

Sebab, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tentu lebih mengetahui kondisi lingkungan sehari-hari.

Apabila sejak awal masyarakat dilibatkan, berbagai persoalan seperti keamanan, lokasi, pengelolaan air, akses, dan model usaha dapat dibicarakan sebelum pembangunan dimulai.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan bangunan, tetapi juga menghasilkan sistem pengelolaan yang jelas.

BPD Pernah Mengingatkan Persoalan Pemanfaatan

Persoalan mengenai rencana dan pemanfaatan kolam tersebut juga disebut pernah menjadi perhatian BPD.

Menurut keterangan yang disampaikan, BPD pada waktu itu telah menyampaikan sejumlah catatan dan kekhawatiran mengenai pembangunan tersebut, khususnya berkaitan dengan fungsi, lokasi, dan keberlanjutan pemanfaatannya.

Bahkan, disebutkan bahwa BPD telah memberikan peringatan agar persoalan tersebut menjadi bahan pertimbangan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Namun, menurut informasi tersebut, masukan yang disampaikan BPD tidak kemudian menghentikan atau mengubah rencana pembangunan.

Kini, setelah pembangunan selesai dan pemanfaatannya tidak berlanjut, kekhawatiran tersebut kembali muncul ke permukaan.

Kondisi saat ini menjadi semacam evaluasi terhadap proses perencanaan pembangunan sebelumnya.

Bukan Berarti Pembangunan Tidak Boleh, tetapi Harus Tepat Fungsi

Persoalan ini sebenarnya bukan berarti pembangunan kolam desa tidak boleh dilakukan.

Sebaliknya, pembangunan kolam dapat menjadi program yang baik apabila dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayah.

Kolam dapat dimanfaatkan untuk budidaya ikan, pemberdayaan pemuda, kegiatan kelompok masyarakat, maupun usaha desa. Bahkan jika dikelola dengan profesional, aset tersebut berpotensi memberikan pemasukan.

Namun, kuncinya adalah perencanaan dan pengelolaan.

Pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi geografis lokasi. Jika berada di pinggir kali, aspek keamanan dan kualitas air harus diperhitungkan. Jika akan digunakan untuk ternak ikan, desain kolam juga harus disesuaikan dengan kebutuhan budidaya.

Begitu pula dengan pengelolaannya. Jangan sampai pembangunan selesai, kemudian baru mencari siapa yang akan mengelola.

Justru calon pengelola dan model pemanfaatan seharusnya sudah dipersiapkan sebelum pembangunan dimulai.

Aset Desa Jangan Sampai Menjadi Beban

Keberadaan aset desa pada prinsipnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketika aset tidak digunakan, tidak dipelihara dan tidak menghasilkan manfaat, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembangunan tersebut.

Apalagi jika biaya pemeliharaan kemudian harus kembali dibebankan kepada pemerintah desa.

Karena itu, aset desa seharusnya memiliki rencana pemanfaatan jangka panjang.

Jika sebuah kolam memang tidak lagi layak digunakan untuk budidaya ikan, pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat dapat melakukan evaluasi. Apakah masih bisa diperbaiki? Apakah desainnya perlu diubah? Apakah dapat dialihfungsikan? Atau apakah ada bentuk kerja sama baru yang memungkinkan aset tersebut kembali produktif?

Yang terpenting, jangan sampai aset dibiarkan begitu saja hingga semakin rusak.

Perlu Evaluasi Terbuka

Kondisi kolam di Dukuh Padangan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah desa, BPD, RW, tokoh masyarakat, pemuda dan warga sekitar.

Evaluasi tidak harus dimaknai sebagai mencari kesalahan siapa yang harus disalahkan.

Yang jauh lebih penting adalah mencari jawaban:

Mengapa aset tersebut tidak lagi dimanfaatkan?

Apa kendala utamanya?

Apakah desain pembangunan sejak awal sudah sesuai kebutuhan?

Apakah lokasi memang layak untuk budidaya ikan?

Mengapa pengelolaan sebelumnya tidak dilanjutkan?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan aset saat ini?

Dan bagaimana agar aset tersebut kembali memberikan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar persoalan serupa tidak terulang dalam pembangunan desa berikutnya.

Jangan Sampai Terulang

Pembangunan desa sejatinya bukan hanya persoalan menghabiskan anggaran dan menyelesaikan pekerjaan fisik.

Ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya juga dilihat dari manfaat setelah bangunan selesai.

Sebuah bangunan yang selesai dibangun tetapi kemudian tidak digunakan tentu berbeda nilainya dengan bangunan yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi maupun sosial.

Kasus kolam Dukuh Padangan dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap pembangunan aset desa perlu melalui kajian yang matang, partisipasi masyarakat, musyawarah, perencanaan pengelolaan, serta evaluasi secara berkala.

Masyarakat tentu berharap pemerintah desa tidak membiarkan aset tersebut semakin terbengkalai.

Jika masih memungkinkan diselamatkan, kolam dapat ditata kembali. Lingkungan dibersihkan, kondisi bangunan dievaluasi, kemudian dicari model pengelolaan yang realistis dan sesuai dengan kondisi lokasi.

Apabila memang tidak layak untuk budidaya ikan seperti tujuan awalnya, perlu ada kajian mengenai alternatif pemanfaatannya.

Uang desa adalah uang masyarakat. Aset yang dibangun menggunakan anggaran desa juga merupakan aset masyarakat. Karena itu, setiap aset harus dijaga, dimanfaatkan dan dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga.

Kondisi kolam Dukuh Padangan yang kini mulai dipenuhi semak dan tanaman air menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berhenti pada proyek fisik. Setelah proyek selesai, justru tanggung jawab sebenarnya baru dimulai: memastikan aset tersebut hidup, bermanfaat dan berkelanjutan.










Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama