![]() |
| RT/RW se desa sumberejo hadir dalam sosialisasi pengisian BPD Desa Sumberejo tahun 2026-2034 |
SUMBEREJO, KLATEN SELATAN – Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menggelar kegiatan sosialisasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Gedung Sasana Suka, Desa Sumberejo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, para ketua RT dan RW, serta unsur pemerintah desa dan pihak terkait yang akan berperan dalam proses pengisian keanggotaan BPD untuk periode mendatang.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari tahapan persiapan pergantian keanggotaan BPD Desa Sumberejo. Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan, tata tertib, mekanisme pengusulan calon, serta berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Sumberejo, Sabantri, selaku ketua panitia pengisian BPD, menyampaikan bahwa jadwal kegiatan dan tata tertib telah disosialisasikan kepada para peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat perlu memahami ketentuan dan tahapan yang telah disusun agar pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan tertib, terarah, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Skedul dan tata tertib sudah kami sampaikan dalam kegiatan ini. Termasuk berita acara serta administrasi yang harus diisi, sehingga nantinya semua pihak memahami apa saja yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pengisian BPD,” ujar Sabantri dalam penyampaiannya.
Menurutnya, pemahaman terhadap jadwal dan tata tertib merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan, terutama oleh para ketua RT dan RW sebagai unsur yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan adanya sosialisasi sejak awal, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pengusulan calon maupun kelengkapan dokumen administrasi.
JUMLAH ANGGOTA BPD MENJADI TUJUH ORANG
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai jumlah anggota BPD Desa Sumberejo untuk periode 2026–2034. Sabantri menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD yang akan diisi pada periode mendatang sebanyak tujuh orang, berbeda dengan periode sebelumnya yang berjumlah sembilan orang.
Perubahan jumlah anggota tersebut disampaikan berkaitan dengan jumlah penduduk Desa Sumberejo yang berada di bawah 4.000 jiwa. Penentuan jumlah anggota BPD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keanggotaan BPD, dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk serta ketentuan lain yang berlaku.
Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa jumlah keanggotaan BPD tidak ditentukan semata-mata berdasarkan kebiasaan pada periode sebelumnya, tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi desa.
Dengan jumlah tujuh anggota, proses pengisian BPD diharapkan dapat menghasilkan perwakilan masyarakat yang mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal, menampung aspirasi warga, serta memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
TAHAPAN PENGISIAN BPD TELAH DISUSUN
Berdasarkan jadwal yang disosialisasikan Pemerintah Desa Sumberejo, proses pengisian BPD periode 2026–2034 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah direncanakan.
Tahapan tersebut dimulai dari pembentukan panitia pengisian BPD pada 30 September hingga 7 Oktober 2026. Selanjutnya, rapat panitia dijadwalkan berlangsung pada 8–22 Oktober 2026 untuk membahas tata tertib, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya panitia.
Tahap berikutnya adalah musyawarah tingkat RW yang dijadwalkan pada 23 Oktober hingga 1 November 2026. Dalam tahapan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti mekanisme pengusulan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah musyawarah tingkat RW, panitia melaksanakan rekapitulasi usulan dari masing-masing RW pada 5–9 November 2026. Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Musyawarah tingkat dusun dijadwalkan berlangsung pada 10–19 November 2026, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah desa pada 23 November hingga 4 Desember 2026. Tahapan musyawarah desa menjadi bagian penting dalam proses penyusunan berita acara musyawarah desa dan struktur keanggotaan BPD sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun pengusulan hasil pengisian BPD kepada camat dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2026. Oleh karena itu, seluruh tahapan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan waktu, kelengkapan dokumen, serta ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Jadwal tersebut menjadi pedoman bersama bagi panitia, pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat yang terlibat dalam proses pengisian anggota BPD Desa Sumberejo.
PERAN RT DAN RW SANGAT PENTING
Kehadiran para ketua RT dan RW dalam sosialisasi ini memiliki arti penting karena mereka menjadi salah satu unsur yang berperan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui RT dan RW, informasi mengenai jadwal, tata tertib, serta mekanisme pengisian BPD diharapkan dapat diteruskan secara jelas kepada warga.
Partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan proses pengisian BPD yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, proses pengisian anggota BPD tidak sekadar menjadi agenda pergantian personel kelembagaan, melainkan juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa.
MENJAGA KONDUSIVITAS DAN KELANCARAN PROSES
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sumberejo berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan pengisian anggota BPD periode 2026–2034. Panitia diharapkan menjalankan tugas sesuai tata tertib, sementara para ketua RT dan RW diharapkan membantu menyampaikan informasi secara benar kepada masyarakat.
Ketua dan anggota BPD yang masih menjalankan tugas juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan kelembagaan agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Koordinasi yang baik antara pemerintah desa, panitia, BPD, serta masyarakat diharapkan mampu mencegah munculnya kesalahpahaman dan menjaga suasana desa tetap aman serta kondusif selama proses berlangsung.
Pengisian BPD yang dilaksanakan secara tertib dan terbuka diharapkan dapat menghasilkan anggota yang memiliki integritas, komitmen, kemampuan komunikasi, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
HARAPAN UNTUK BPD DESA SUMBEREJO PERIODE 2026–2034
Pengisian anggota BPD Desa Sumberejo periode 2026–2034 diharapkan menjadi awal yang baik untuk memperkuat peran lembaga perwakilan masyarakat dalam pembangunan desa. Anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan warga di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan persiapan yang matang, administrasi yang lengkap, serta koordinasi yang baik dari seluruh unsur terkait, Pemerintah Desa Sumberejo berharap setiap tahapan dapat berjalan lancar hingga proses pengusulan kepada camat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengisian BPD bukan hanya tanggung jawab panitia, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
BPD yang kuat lahir dari proses yang tertib, musyawarah yang terbuka, serta komitmen bersama untuk membangun desa yang lebih baik.
Pemerintah Desa Sumberejo berharap proses pengisian BPD periode 2026–2034 dapat berjalan dengan lancar, aman, demokratis, dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang aspiratif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
![]() |
| Ketua BPD, Kepala desa dan para tamu undangan serta ketua panitia Sabantri |

