![]() |
| SUMBER DATA RESMI DARI PEMERINTAH DESA SUMBEREJO YANG DIKELOLA OLEH TIM BPD DESA SUMBEREJO |
SUMBEREJO – Pengelolaan kios desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menunjukkan potensi ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan rekapitulasi sewa kios tahun 2025, terdapat 30 kios yang dikelola di empat lokasi, dengan total pendapatan sewa yang tercatat mencapai Rp175.250.000 dalam satu tahun.
Angka tersebut bukan sekadar catatan pendapatan. Di baliknya terdapat aset desa yang memiliki potensi menjadi salah satu sumber pendapatan berkelanjutan apabila dikelola secara profesional, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
30 Kios, Rp175,25 Juta Setahun
Dalam data tersebut, 30 kios tersebar di empat lokasi, yakni Gudang, Bendogantungan, Pengkol, dan Selatan GKJ.
Dari seluruh lokasi, Bendogantungan menjadi penyumbang terbesar, dengan 16 kios dan kontribusi yang tercatat sebesar Rp109,8 juta, atau sekitar 62,62 persen dari total pendapatan.
Sementara itu:
Gudang: 10 kios, tercatat Rp20,1 juta
Bendogantungan: 16 kios, tercatat Rp109,8 juta
Pengkol: 4 kios, tercatat Rp9,6 juta
Selatan GKJ: 2 kios, tercatat Rp5,75 juta
Secara keseluruhan, infografis mencatat Rp175,25 juta pendapatan sewa sepanjang 2025.
Jika dibagi rata selama 12 bulan, pendapatan tersebut setara dengan sekitar Rp14,6 juta per bulan.
Ini menunjukkan bahwa aset kios desa sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.
Bendogantungan Menjadi Motor Utama Pendapatan
Yang paling menarik dari data tersebut adalah dominasi kawasan Bendogantungan.
Dengan kontribusi 62,62 persen, lebih dari separuh pendapatan sewa kios berasal dari lokasi tersebut.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa nilai ekonomi aset desa tidak selalu ditentukan hanya oleh jumlah kios, tetapi juga oleh lokasi, tingkat aktivitas ekonomi, ukuran kios, jenis usaha dan kemampuan membayar penyewa.
Karena itu, pengelolaan kios seharusnya tidak berhenti pada aktivitas menarik uang sewa setiap bulan.
Pemerintah Desa bersama lembaga desa perlu melihat lebih jauh:
Apakah harga sewanya sudah sesuai dengan nilai ekonomi lokasi?
Apakah seluruh kios benar-benar tersewa secara optimal?
Apakah terdapat tunggakan?
Apakah tarif sewa antar lokasi memiliki dasar perhitungan yang jelas?
Dan yang paling penting, ke mana pendapatan Rp175,25 juta tersebut dialokasikan?
Pertanyaan tersebut penting karena kios merupakan aset desa, sehingga hasil pengelolaannya harus kembali memberikan manfaat bagi kepentingan desa dan masyarakat.
Lima Penyewa Terbesar Menunjukkan Konsentrasi Pendapatan
Data juga mencatat lima penyewa dengan nilai sewa tahunan terbesar.
Di antaranya:
Darwanto (Laundry) – Rp54 juta per tahun
Purwanto (Helm) – Rp54 juta per tahun
Budi Waluyo – Rp48 juta per tahun
Sutrisno (Soto) – Rp48 juta per tahun
Sriyatin – Rp30 juta per tahun
Besarnya nilai sewa tersebut menunjukkan adanya aktivitas usaha yang cukup kuat di beberapa kios.
Namun dari perspektif pengelolaan aset desa, data tersebut juga menarik untuk dianalisis lebih lanjut.
Jika seorang penyewa membayar puluhan juta rupiah setiap tahun, maka pemerintah desa harus memastikan bahwa perjanjian sewa, jangka waktu, tarif, kewajiban penyewa, hak desa dan mekanisme pembayarannya terdokumentasi secara jelas.
Jangan sampai aset desa yang bernilai ekonomi tinggi justru dikelola hanya berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Rp175 Juta Harus Terlihat Manfaatnya
Inilah persoalan yang jauh lebih penting daripada sekadar besarnya pendapatan.
Masyarakat tentu layak bertanya:
Rp175,25 juta itu masuk ke mana?
Apakah seluruhnya telah tercatat sebagai pendapatan desa?
Berapa biaya pemeliharaan kios?
Berapa biaya operasional pengelolaan?
Berapa yang menjadi pendapatan bersih?
Dan digunakan untuk apa pendapatan tersebut?
Sebab prinsip pengelolaan aset desa tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa kios telah menghasilkan uang.
Aset desa harus menghasilkan manfaat.
Pendapatan dari kios idealnya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan, pelayanan masyarakat, pemeliharaan aset, pemberdayaan ekonomi, maupun program lain yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa desa memperoleh Rp175,25 juta, tetapi juga dapat melihat apa yang kembali kepada masyarakat dari pendapatan tersebut.
Ada Data yang Perlu Diklarifikasi
Di sisi lain, jika infografis ini hendak dijadikan dokumen publik, terdapat satu hal penting yang perlu diperiksa kembali.
Rincian pendapatan berdasarkan lokasi yang tertulis dalam infografis adalah:
Rp20,1 juta + Rp109,8 juta + Rp9,6 juta + Rp5,75 juta.
Jika dijumlahkan, hasilnya Rp145,25 juta, bukan Rp175,25 juta.
Artinya terdapat selisih Rp30 juta antara total berdasarkan rincian lokasi dengan total keseluruhan yang ditampilkan.
Selisih ini perlu diklarifikasi.
Apakah terdapat data lokasi yang belum dimasukkan?
Apakah ada kesalahan penjumlahan?
Atau terdapat penerimaan Rp30 juta yang masuk dalam total tetapi belum tercantum dalam tabel lokasi?
Hal ini belum tentu menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan, tetapi merupakan persoalan konsistensi data yang penting diperbaiki sebelum infografis dijadikan bahan informasi resmi kepada masyarakat.
Transparansi yang baik bukan hanya menyajikan data secara menarik, tetapi memastikan setiap angka saling cocok ketika dihitung ulang.
BPD Perlu Mendorong Transparansi Pengelolaan Aset
Dalam konteks tata kelola desa, data seperti ini justru dapat menjadi bahan penting bagi BPD Desa Sumberejo untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pengelolaan aset serta pendapatan desa dapat dipertanggungjawabkan.
BPD tidak perlu melihat data ini sebagai persoalan untuk mencari kesalahan.
Sebaliknya, BPD dapat mendorong agar Pemerintah Desa membuka data secara lebih lengkap:
daftar aset kios;
dasar penetapan tarif sewa;
perjanjian dengan penyewa;
periode kontrak;
bukti pembayaran;
data tunggakan;
biaya pemeliharaan;
pendapatan bruto dan bersih;
pencatatan dalam administrasi desa;
serta pemanfaatan pendapatan sewa kios.
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai siklus pengelolaan aset desa, mulai dari aset, penyewa, penerimaan hingga manfaatnya.
Kios Desa Jangan Hanya Menjadi Mesin Pendapatan
Ada satu perspektif yang lebih besar.
Kios desa bukan sekadar bangunan yang disewakan.
Jika dikelola dengan baik, kios dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa.
Pemerintah desa dapat melakukan evaluasi tarif secara berkala, memperbaiki kondisi fisik kios, meningkatkan keamanan dan kebersihan kawasan, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang membuat usaha penyewa berkembang.
Ketika penyewa berkembang, desa juga memperoleh manfaat.
Karena itu hubungan antara pemerintah desa dan penyewa seharusnya tidak hanya bersifat “desa menarik uang sewa, penyewa menggunakan kios.”
Lebih jauh, harus dibangun hubungan ekonomi yang sehat:
aset desa produktif → penyewa berkembang → pendapatan desa meningkat → pelayanan dan pembangunan masyarakat semakin baik.
Dari Rp175,25 Juta Menuju Tata Kelola yang Lebih Profesional
Data tahun 2025 memberikan satu pesan penting: Desa Sumberejo memiliki aset ekonomi yang tidak kecil.
Dengan 30 kios dan nilai sewa yang dilaporkan mencapai Rp175,25 juta setahun, pengelolaan kios sudah selayaknya dilakukan dengan pendekatan yang lebih profesional.
Bukan hanya soal menagih sewa.
Tetapi juga pendataan, kontrak, tarif, pemeliharaan, pengawasan, akuntabilitas dan pemanfaatan hasilnya.
Dan sebelum data ini menjadi konsumsi publik secara resmi, selisih Rp30 juta dalam rekap lokasi perlu dijelaskan dan diperbaiki agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset desa bukan diukur dari seberapa besar angka pendapatan yang terpampang dalam infografis.
Ukuran sebenarnya adalah seberapa transparan uang tersebut dikelola dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat Desa Sumberejo.
Rp175,25 juta bukan akhir dari cerita. Justru angka itulah awal dari pertanyaan: sudah sejauh mana aset desa dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat?
.jpeg)